Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskusi Buku tentang Irman Gusman, Akbar Tandjung dan Hamdan Zoelva Berbagi Testimoni

Kompas.com - 12/02/2019, 18:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Penasihat Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Akbar Tandjung, mengaku terkejut saat Irman Gusman, yang ketika itu menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Sabtu (17/9/2016) dini hari, Irman Gusman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu disampaikan Akbar dalam pembukaan diskusi bertajuk Eksaminasi Putusan Perkara Irman Gusman, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Diskusi ini digelar oleh Korps Alumni Majelis Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dalam rangka mendiskusikan isi buku "Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman".

Buku ini berisi berbagai anotasi terhadap putusan perkara Irman Gusman yang menurut para penulis dalam buku ini, putusan perkara Irman mengandung kekeliruan dari sisi penuntutan oleh jaksa penuntut umum maupun pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

"Saya mendengar ada peristiwa yang menyebabkan Saudara Irman berkaitan dengan soal suap. Mana mungkin Irman menerima suap, dan dia latar belakang ekonomi yang baik, dia orang yang sangat memperhatikan suatu hubungan dengan orang yang sayang, dihormati," kata Akbar.

Akbar mengaku tidak percaya Irman menerima suap. Menurut dia, sosok Irman dikenalnya cukup baik.

Ia mengenal Irman sejak menjadi Ketua HMI Cabang Jakarta. Irman, kata dia, merupakan salah satu aktivis HMI pada saat itu.

"Saya mengenal dia orang yang baik, orang yang tekun, orang yang rajin, orang yang memiliki akademis tinggi, pernah berkuliah di Amerika di sekitaran New York, dan Irman akrab dengan keluarga saya yang tinggal di sana, dan Irman menyampaikan perkembangan pendidikan selama di Amerika," kata dia.

Saat Irman kembali ke Indonesia, Akbar mengaku mendorong Irman agar memanfaatkan ilmu yang diperolehnya untuk kebaikan masyarakat.

Saat lembaga DPD mulai terbangun, Akbar meminta agar Irman terjun sebagai anggota DPD.

"Dan dia terpilih, dan saya mendorong konstentasi menjadi Ketua DPD. Saya menyakini bahwa Irman Gusman tidak ada tanda-tanda yang menyatakan bahwa dia bersalah. Mudahan-mudahan para ahli hukum kita bisa melihat dan dalam eksaminasi ini di mana kekeliruan itu, yang harus kita perbaiki," kata dia.

"Tidak ada tanda-tanda dari segi riwayat dan pengalaman saya, mengambil kesimpulan apa yang salah dari Irman Gusman, meskipun saya bukan ahli hukum," lanjut dia.

Sementara, itu Koordinator Presidium KAHMI Hamdan Zoelva juga mengaku terkejut ketika mendengar kabar Irman ditangkap KPK.

"Saya sungguh kaget ketika terjadi OTT di rumahnya," kata Hamdan.

Pada waktu itu, ia meyakini Irman merupakan orang baik. Hamdan mengaku tak terbesit pemikiran bahwa Irman melakukan kejahatan korupsi karena persoalan uang Rp 100 juta.

"Saya melihat (Irman) sangat concern, sangat baik, saya sama sekali sedikitpun tidak memiliki keyakinan bahwa dia melakukan kejahatan apalagi hanya karena uang Rp 100 juta," kata dia.

Sebab, kata dia, ia sudah lama mengenal Irman. Hamdan pertama kali mengenal Irman saat dirinya menjadi anggota DPR periode 1999-2004. Ia menilai Irman sebagai sosok yang baik.

"Pak Irman dulu menjadi anggota MPR utusan daerah Sumatera Barat. Termasuk masih yang sangat muda, dan saya kenalan baik dekat dengan Saudara kita ini," kata dia.

Pada Senin (20/2/2017),  majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Hakim pun memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada Irman Gusman. Mantan ketua DPD itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis Irman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman penjara selama 7 tahun.

Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com