Salin Artikel

Diskusi Buku tentang Irman Gusman, Akbar Tandjung dan Hamdan Zoelva Berbagi Testimoni

Pada Sabtu (17/9/2016) dini hari, Irman Gusman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu disampaikan Akbar dalam pembukaan diskusi bertajuk Eksaminasi Putusan Perkara Irman Gusman, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Diskusi ini digelar oleh Korps Alumni Majelis Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dalam rangka mendiskusikan isi buku "Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman".

Buku ini berisi berbagai anotasi terhadap putusan perkara Irman Gusman yang menurut para penulis dalam buku ini, putusan perkara Irman mengandung kekeliruan dari sisi penuntutan oleh jaksa penuntut umum maupun pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

"Saya mendengar ada peristiwa yang menyebabkan Saudara Irman berkaitan dengan soal suap. Mana mungkin Irman menerima suap, dan dia latar belakang ekonomi yang baik, dia orang yang sangat memperhatikan suatu hubungan dengan orang yang sayang, dihormati," kata Akbar.

Akbar mengaku tidak percaya Irman menerima suap. Menurut dia, sosok Irman dikenalnya cukup baik.

Ia mengenal Irman sejak menjadi Ketua HMI Cabang Jakarta. Irman, kata dia, merupakan salah satu aktivis HMI pada saat itu.

"Saya mengenal dia orang yang baik, orang yang tekun, orang yang rajin, orang yang memiliki akademis tinggi, pernah berkuliah di Amerika di sekitaran New York, dan Irman akrab dengan keluarga saya yang tinggal di sana, dan Irman menyampaikan perkembangan pendidikan selama di Amerika," kata dia.

Saat Irman kembali ke Indonesia, Akbar mengaku mendorong Irman agar memanfaatkan ilmu yang diperolehnya untuk kebaikan masyarakat.

Saat lembaga DPD mulai terbangun, Akbar meminta agar Irman terjun sebagai anggota DPD.

"Dan dia terpilih, dan saya mendorong konstentasi menjadi Ketua DPD. Saya menyakini bahwa Irman Gusman tidak ada tanda-tanda yang menyatakan bahwa dia bersalah. Mudahan-mudahan para ahli hukum kita bisa melihat dan dalam eksaminasi ini di mana kekeliruan itu, yang harus kita perbaiki," kata dia.

"Tidak ada tanda-tanda dari segi riwayat dan pengalaman saya, mengambil kesimpulan apa yang salah dari Irman Gusman, meskipun saya bukan ahli hukum," lanjut dia.

Sementara, itu Koordinator Presidium KAHMI Hamdan Zoelva juga mengaku terkejut ketika mendengar kabar Irman ditangkap KPK.

"Saya sungguh kaget ketika terjadi OTT di rumahnya," kata Hamdan.

Pada waktu itu, ia meyakini Irman merupakan orang baik. Hamdan mengaku tak terbesit pemikiran bahwa Irman melakukan kejahatan korupsi karena persoalan uang Rp 100 juta.

"Saya melihat (Irman) sangat concern, sangat baik, saya sama sekali sedikitpun tidak memiliki keyakinan bahwa dia melakukan kejahatan apalagi hanya karena uang Rp 100 juta," kata dia.

Sebab, kata dia, ia sudah lama mengenal Irman. Hamdan pertama kali mengenal Irman saat dirinya menjadi anggota DPR periode 1999-2004. Ia menilai Irman sebagai sosok yang baik.

"Pak Irman dulu menjadi anggota MPR utusan daerah Sumatera Barat. Termasuk masih yang sangat muda, dan saya kenalan baik dekat dengan Saudara kita ini," kata dia.

Pada Senin (20/2/2017),  majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Hakim pun memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada Irman Gusman. Mantan ketua DPD itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis Irman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman penjara selama 7 tahun.

Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/12/18015141/diskusi-buku-tentang-irman-gusman-akbar-tandjung-dan-hamdan-zoelva-berbagi

Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke