Pada waktu itu, ia meyakini Irman merupakan orang baik. Hamdan mengaku tak terbesit pemikiran bahwa Irman melakukan kejahatan korupsi karena persoalan uang Rp 100 juta.
"Saya melihat (Irman) sangat concern, sangat baik, saya sama sekali sedikitpun tidak memiliki keyakinan bahwa dia melakukan kejahatan apalagi hanya karena uang Rp 100 juta," kata dia.
Sebab, kata dia, ia sudah lama mengenal Irman. Hamdan pertama kali mengenal Irman saat dirinya menjadi anggota DPR periode 1999-2004. Ia menilai Irman sebagai sosok yang baik.
"Pak Irman dulu menjadi anggota MPR utusan daerah Sumatera Barat. Termasuk masih yang sangat muda, dan saya kenalan baik dekat dengan Saudara kita ini," kata dia.
Pada Senin (20/2/2017), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Hakim pun memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada Irman Gusman. Mantan ketua DPD itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis Irman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman penjara selama 7 tahun.
Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.