Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jadi Pegawai Kontrak Pemerintah, Perhatikan Alur Pendaftaran Ini

Kompas.com - 11/02/2019, 15:24 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2019 yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama seleksi dilaksanakan pada Februari ini.

Pendaftaran P3K akan terintegrasi secara nasional melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan, nantinya peserta yang melakukan pendaftaran melalui situs SSCASN akan diarahkan ke situs rekrutmen P3K.

"Jika kita akses dari https://sscasn.bkn.go.id, akan di-redirect ke web https://spp3k.bkn.go.id jika kita pilih P3K," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/2/2019).

Sebagai tambahan informasi, rekrutmen pegawai pemerintah dengan sistem kontrak tahap I hanya dibuka untuk tenaga honorer eks kategori II (THK II) tenaga pendidik, THK II tenaga kesehatan, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian.

Baca juga: Situs Pendaftaran Pegawai Kontrak Pemerintah Sulit Diakses, Ini Kata BKN

Lantas, bagaimana alur pendaftaran seleksi P3K 2019? Berikut informasi yang ada dalam situs resmi SSCASN milik BKN.

1. Pelamar P3K mengakses situs SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Lalu, dapat memilih menu SSP3K.

2. Pelamar membuat akun dengan memilih menu registrasi. Saat melakukan registrasi, calon peserta mengisi beberapa data, seperti nomor peserta ujian K-2, tanggal lahir, NIK (Nomor Identitas Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.

Selain itu, pelamar juga mengisikan alamat e-mail yang aktif, password dan pertanyaan keamanan.

Pelamar juga wajib mengunggah pas foto dengan ketentuan file minimal 120kb dan maksimal 200kb berformat .jpg atau .jpeg. Jangan lupa untuk mencetak kartu informasi akun.

Alur pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaSitus SSP3K Alur pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
3. Setelah itu, pelamar dapat login ke portal SSP3K menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

4. Pelamar diminta untuk mengunggah foto dengan memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti bahwa telah membuat akun.

Lalu, pelamar dapat memilih jabatan, melengkapi pendidikan, biodata, dan mengunggah dokumen yang disyaratkan instansi pilihan pelamar.

Sebelum mencetak kartu pendaftaran, pastikan form resume yang berisi data-data di atas telah benar.

Apabila instansi mewajibkan pengiriman berkas fisik, maka pelamar mengirimkan berkas yang disyaratkan ke alamat tercantum.

5. Verifikasi berkas yang diunggah atau dikirimkan ke instansi terkait akan dilakukan oleh tim verifikator.

6. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian, di mana kartu ini digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

7. Panitia seleksi P3K instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com