Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih yang Pindah TPS Belum Tentu Dapat Semua Surat Suara, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 09/02/2019, 14:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi pemilih Pemilu 2019 untuk berpindah tempat memilih (TPS) melalui mekanisme pindah memilih.

Pindah memilih diperuntukan bagi pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara.

Pemilih kategori tersebut, misalnya pelajar atau pekerja yang sedang merantau, napi atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan 5 surat suara selayaknya pemilih yang tak melakukan pindah memilih.

Baca juga: KPU Minta Parpol Dorong Calegnya Buka Data Pribadi ke Publik

Jika pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan 1 surat suara, yaitu surat suara Pilpres.

Pemilih itu akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos 4 surat suara lainnya, yaitu surat suara DPR RI, DPD, DRPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Contoh, berdasarkan e-KTP pemilih tinggal di Provinsi Jawa Barat, kemudian yang bersangkutan pindah memilih di Sumatera Selatan.

"Kalau dia pindah memilihnya antar-provinsi, dia dapat hanya 1 surat suara," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten). Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.

Dalam kasus ini, contohnya pemilih yang seharusnya terdaftar memilih di Dapil Jateng I, kemudian pindah memilih di Dapil Jateng VI.

Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat 4 atau 3 surat suara.

Pemilih mendapat 4 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD provinsi. Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.

Sementara itu, pemilih akan mendapat 3 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi. Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, dan DPR RI.

Baca juga: KPU Tegaskan Sosialisasi Pemilu Boleh Dilakukan di Tempat Ibadah

Misalnya, menurut e-KTP tempat tinggal pemilih di Kabupaten Kendal, kemudian yang bersangkutan pindah memilih di Kabupaten Semarang.

Jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam 1 kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI (dalam 1 provinsi), maka ia bisa mendapat 4 atau 5 surat suara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com