Pemilih mendapat 5 surat suara jika pindah memilih dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masih dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI. Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu, pemilih akan mendapat 4 surat suara jika pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang beda dapil DPRD kabupaten/kota tetapi masih dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI. Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.
Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 17 Februari 2019.
Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan.
Baca juga: Perkuat Materi Debat, KPU Gelar FGD untuk Panelis
Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.
Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.
Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.