Salin Artikel

Pemilih yang Pindah TPS Belum Tentu Dapat Semua Surat Suara, Ini Ketentuannya

Pindah memilih diperuntukan bagi pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara.

Pemilih kategori tersebut, misalnya pelajar atau pekerja yang sedang merantau, napi atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan 5 surat suara selayaknya pemilih yang tak melakukan pindah memilih.

Jika pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan 1 surat suara, yaitu surat suara Pilpres.

Pemilih itu akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos 4 surat suara lainnya, yaitu surat suara DPR RI, DPD, DRPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Contoh, berdasarkan e-KTP pemilih tinggal di Provinsi Jawa Barat, kemudian yang bersangkutan pindah memilih di Sumatera Selatan.

"Kalau dia pindah memilihnya antar-provinsi, dia dapat hanya 1 surat suara," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten). Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.

Dalam kasus ini, contohnya pemilih yang seharusnya terdaftar memilih di Dapil Jateng I, kemudian pindah memilih di Dapil Jateng VI.

Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat 4 atau 3 surat suara.

Pemilih mendapat 4 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD provinsi. Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.

Sementara itu, pemilih akan mendapat 3 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi. Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, dan DPR RI.

Misalnya, menurut e-KTP tempat tinggal pemilih di Kabupaten Kendal, kemudian yang bersangkutan pindah memilih di Kabupaten Semarang.

Jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam 1 kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI (dalam 1 provinsi), maka ia bisa mendapat 4 atau 5 surat suara.

Pemilih mendapat 5 surat suara jika pindah memilih dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masih dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI. Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Sementara itu, pemilih akan mendapat 4 surat suara jika pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang beda dapil DPRD kabupaten/kota tetapi masih dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI. Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.

Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 17 Februari 2019.

Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan.

Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.

Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.

Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/09/14080361/pemilih-yang-pindah-tps-belum-tentu-dapat-semua-surat-suara-ini-ketentuannya

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke