Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Tak Ada Celah Hukum Berikan SK kepada Kelompok yang Dipimpin Humphrey

Kompas.com - 07/02/2019, 18:25 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, menegaskan, PPP versi Muktamar Jakarta tak punya landasan hukum untuk diakui.

Meskipun calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang didukung PPP Muktamar Jakarta memenangkan Pemilihan Presiden 2019, langkah itu tidak bisa dilakukan.

"Siapa pun yang menang dalam Pilpres, maka tidak ada celah hukumnya untuk memberikan SK kepada sekelompok orang yang dipimpin Humphrey tersebut," ujar Arsul ketika dihubungi, Kamis (7/2/2019).

Pernyataan Arsul menanggapi pernyataan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Humphrey Djemaat. PPP Muktamar Jakarta sebelumnya dipimpin oleh Djan Farid.

Baca juga: Jika Prabowo Menang, Humphrey Djemat Yakin PPP Muktamar Jakarta Diakui

Humphrey yakin PPP kubunya akan mendapatkan SK jika Prabowo menang dalam Pemilihan Presiden 2019. 

Arsul mengatakan, Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM didapatkan pihaknya setelah melewati serangkaian proses pengadilan dan sesuai prosedur hukum.

Ia menyebutkan, kepala negara sekali pun tidak bisa mengintervensi persoalan internal PPP yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.

"Kalau pengadilan sudah menolak gugatan keabsahan mereka, lalu atas dasar apa mereka mau mendapatkan keabsahan," kata Arsul.

Adapun, PPP Muktamar Jakarta mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019. Berbeda dengan PPP kubu Romahurmuziy yang mendukung Jokowi-Ma'ruf.

"Pak Prabowo pasti akan berikan SK kepada kita karena itu tujuannya baik untuk kepentingan umat," kata Humphrey dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (6/2/2019).

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 pada 12 Juni 2017.

Putusan itu sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta juga menolak gugatan Djan Faridz untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romahurmuziy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com