Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan Kelompok Buruh, Prabowo Singgung Kasus Ahmad Dhani

Kompas.com - 06/02/2019, 21:29 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sempat menyinggung kasus Ahmad Dhani saat menghadiri menghadiri perayaan ulang tahun ke 20 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Awalnya Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan mengenai intimidasi dan persekusi yang dialami oleh para pendukungnya.

Baca juga: Konser Tanpa Ahmad Dhani, Ari Lasso Merasa Dewa 19 Tampil Pincang

Kemudian ia mencontohkan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani, musisi sekaligus caleg dari Partai Gerindra.

"Ada orang seperti Ahmad Dhani menyampaikan satu kalimat yang saya lihat tidak ada menyinggung orang lain. Hanya mengatakan yang garis besar, umum, tapi sekarang dia dipenjara," ujar Prabowo di Sports Mall, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/2/2019).

Prabowo mengaku heran dengan peristiwa intimidasi dan persekusi yang kerap dialami pendukungnya.

Baca juga: Dul Jaelani Putra Ahmad Dhani Geram Namanya Dicatut untuk Urusan Politik

Ia pun menyebut ada seorang kepala desa yang dipenjara karena menyatakan dukungan ke pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kita mendapat laporan di mana-mana terjadi intimidasi dan persekusi. Kita bingung, negara ini punya Undang-Undang Dasar atau tidak," ucap Prabowo.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019) oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Seusai vonis, Dhani langsung dijebloskan ke penjara.

Baca juga: Ahmad Dhani: Doakan Saya Selalu Kuat

 

Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kompas TV Rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur tidak jadi. Rencana pemindahan tidak jadi dilaksanakan karena Ahmad Dhani menolak untuk dipindahkan. Alasan utamanya karena ia ingin memudahkan keluarganya untuk menjenguk di Lapas Cipinang, Jakarta. Sebelumnya, Ahmad Dhani direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Medaeng karena hari Kamis (7/2/2019) ia dijadwalkan menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pencemaran nama baik melalui <em>video blog</em>.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com