JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, meyakini pihaknya akan mendapatkan Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM apabila Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangi pilpres 2019.
"Pak Prabowo pasti akan berikan SK kepada kita karena itu tujuannya baik untuk kepentingan umat," kata Humphrey dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Sekjen PPP Sebut Ada 2 Opsi yang Dapat Dilakukan Parpol soal Caleg Eks Koruptor
SK untuk kepengurusan PPP yang sah saat ini diberikan oleh pemerintah kepada kubu Romahurmuziy atau Romy. Namun Humphrey menilai, SK Kemenkumham untuk kubu Romy itu terbit karena intervensi penguasa.
Ia menilai SK itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Putusan itu mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta yang saat itu masih dipimpin Djan Faridz.
"Putusan itu sudah inkrah, namun Menkumham tak mau menjalankan dengan menerbitkan SK karena intervensi penguasa," kata Humphrey.
Baca juga: Sekjen PPP: DPP Partai Punya Kewenangan Coret Caleg DPRD Eks Koruptor
Humphrey meyakini, apabila memenangi pilpres dan menjabat sebagai Presiden 2019-2024, Prabowo tidak akan mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum.
Oleh karena itu, Menkumham di era Prabowo nanti menurut Humphrey, akan menerbitkan SK baru yang mengesahkan PPP di bawah kepemimpinannya.
"Kalau Pak Prabowo nanti memberikan SK itu, itu adalah hal yang wajar," kata dia.