Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP: DPP Partai Punya Kewenangan Coret Caleg DPRD Eks Koruptor

Kompas.com - 31/01/2019, 16:13 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, sebenarnya dewan pimpinan pusat (DPP) memiliki kewenangan untuk mencoret caleg eks koruptor di tingkat DPRD saat pengajuan sengketa pendaftaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pak Ketua Umum dan saya sebagai sekjen itu bisa memerintah DPW yang untuk caleg provinsi dan DPC untuk caleg kabupaten kota, misal harap saudara coret (caleg eks koruptor)," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Daftar Caleg Eks Koruptor, Banten Sumbang Paling Banyak Disusul Maluku Utara

Arsul menceritakan kebijakan partainya pada saat pendaftaran para caleg. Saat itu Bawaslu mengumumkan enam bakal caleg DPRD dari PPP yang merupakan mantan napi kasus korupsi dan lolos Daftar Calon Sementara (DCS).

Kemudian Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Arsul sebagai sekjen memerintahkan agar mencoret seluruh caleg eks koruptor tersebut.

"Itu tinggal kita perintah coret. Yang tanda tangan memang bukan kami (DPP), tapi saya tinggal perintah," ucap Arsul.

Baca juga: Gerindra Sebut Caleg Eks Koruptor Lebih Banyak di Koalisi Jokowi-Maruf

Berbeda dengan PPP, beberapa petinggi partai beralasan dewan pimpinan pusat (DPP) tidak berhak melarang kadernya, termasuk eks koruptor, menjadi caleg. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan napi kasus korupsi memiliki hak untuk dipilih.

Selain itu, pendaftaran caleg DPRD juga tidak ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen, melainkan dewan pimpinan wilayah (DPW) atau dewan pimpinan daerah (DPD).

Salah satunya Partai Golkar.

Baca juga: Golkar Anggap Eks Koruptor Tetap Punya Hak Jadi Caleg

Koordinator Bidang Pratama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bambang Soesatyo mengaku tidak mengetahui mengenai delapan caleg mantan narapidana kasus korupsi yang dicalonkan oleh partainya.

Bambang mengatakan, DPP hanya mengatur pencalonan di tingkat DPR. Sementara caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan oleh pengurus wilayah.

"Kami juga tidak tahu, kenapa bisa begitu, karena itu kan tingkatannya di bawah, kami di DPP kan hanya mengatur yang untuk pusat," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: PSI Kritik 12 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor

Seperti diketahui, KPU akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.

Dari data KPU, terdapat 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya.

Baca juga: Daftar 9 Caleg DPD yang Eks Koruptor

Dari data yang dihimpun KPU, terdapat tiga partai yang paling banyak mendaftarkan caleg eks koruptor, yakni Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg).

Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI.

Kompas TV KPU akhirnya mengumumkan 49 caleg yang merupakan mantan napi korupsi. Ke 49 caleg itu adalah untuk anggota DPD, DPRD Provinsi serta kabupaten kota. KPU menyatakan ingin memastikan riwayat caleg sebelum diumumkan ke publik KPU pun sudah mencocokkan data caleg dengan KPU kabupaten kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com