Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg akan Dibahas KPU

Kompas.com - 05/02/2019, 13:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, rencana pencoretan nama Mandala Shoji dari daftar caleg PAN masih akan dibahas dalam rapat pleno.

KPU memastikan, Mandala Shoji tak lagi memenuhi syarat sebagai caleg, tetapi, mekanisme pencoretan namanya belum ditentukan.

Wahyu mengatakan, ada kemungkinan nama Mandala sudah tercetak dalam surat suara. Jika kondisinya demikian, maka yang bersangkutan tak mungkin dicoret dari surat suara.

"Perlu diketahui, proses pencetakan surat suara sudah berlangsung. Ada kemungkinan surat suara di dapil yang bersangkutan sudah tertera nama yang bersangkutan," kata Wahyu, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2019).

Baca juga: Mandala Shoji Berpotensi Dicoret dari Daftar Caleg PAN oleh KPU

KPU perlu melakukan pengecekan terhadap proses pencetakan surat suara, khususnya di dapil Mandala Shoji.

Jika surat suara dapil Mandala Shoji belum dicetak, maka KPU akan mencoret yang bersangkutan dari daftar caleg sehingga namanya tak akan dicetak di surat suara.

Tetapi, seandainya nama yang bersangkutan sudah tercetak di surat suara, maka, ada kemungkinan status tidak memenuhi syarat (TMS) Mandala Shoji akan diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pengertian dicoret secara teknis perlu kami rembukan. Apa kami beri pengumuman di TPS, atau bagaimana, tapi prinsipnya kami tindaklanjuti," ujar Wahyu.

Mandala Shoji berpotensi dicoret dari daftar caleg lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu. Keputusan itu telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 telah diatur pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca-penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.

KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.

Mandala Shoji dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober lalu.

Baca juga: KPU DKI Gelar Rapat Pleno Bahas Status Mandala Shoji sebagai Caleg

Mandala yang dahulu merupakan aktor dan presenter terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.

Kupon umrah dibagikan kepada warga saat kampanye dalam bentuk doorprize

Mandala divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. 

Lalu, Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com