JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum terdakwa anggota Komisi XI DPR Amin Santono, untuk membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar. Amin yang merupakan anggota DPR Fraksi Demokrat itu juga dicabut hak politiknya.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin saat membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019).
Menurut hakim, Amin adalah anggota DPR Komisi XI yang memiliki fungsi pengawasan dan budgeting. Amin seharusnya mengawasi berbagai kebijakan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Anggota Fraksi Demokrat Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
Namun, bukannya mengawasi, Amin malah bersama-sama pegawai Kemenkeu menerima suap terkait permintaan anggaran.
Pencabutan hak politik untuk mencegah agar jabatan publik tidak diisi orang-orang yang melakukan perbuatan tercela. Selain itu, hukuman tambahan itu untuk melindungi publik dari fakta atau persepsi yang salah tentang calon pemimpin.
Amin Santono divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Amin terbukti menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Baca juga: Dituntut 10 Tahun, Politisi Demokrat Amin Santono Khawatir Mati di Penjara
Amin dinilai menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Selain itu, uang tersebut diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.