Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Jelaskan Dugaan Persekongkolan Pimpinan PKS untuk Pecat Dirinya

Kompas.com - 01/02/2019, 16:34 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam masa tunggu eksekusi ganti rugi sebesar Rp 30 miliar, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan kembali kronologi pemecatan dirinya oleh pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fahri mengatakan pemecatan dirinya terjadi setelah adanya persekongkolan pimpinan PKS. 

Di hadapan wartawan, Fahri menayangkan dokumen presentasi untuk menjelaskan kronologi persekongkolan yang berujung pada pemecatan dirinya.

"Ini ada chart-nya supaya ketahuan bagaimana orang atau pimpinan partai yamg partai ini penuh dengan nuansa agama. Orangnya dianggap orang-orang baik tetapi ada absolute power. Absolute power ini kemudian menunggangi partai," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: MA: PK Tak Menunda Kewajiban PKS Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah

Fahri menyebut nama-nama yang bersekongkol dalam pemecatan dirinya itu. Mereka adalah Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri, Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Persekongkolan ini dia simpulkan karena proses peradilannya di PKS ditangani oleh orang-orang itu. Abdul Muis memeriksanya dalam tahap pemeriksaan di Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Kemudian Abdul Muis juga yang menjadi hakim dalam Majlis Tahkim. Kemudian Sohibul Iman ada dalam jajaran di Majlis Tahkim, tetapi Sohibul juga menjadi eksekutor pemecatannya di DPP. Menurut dia seharusnya peradilan melibatkan pihak independen.

Fahri mengatakan dia telah dipecat melalui proses peradilan yang penuh rekayasa. Kronologinya, dia semula diminta mundur dari jabatannya di partai tetapi dia menolak. Dia pun dipanggil oleh BPDO.

Menurutnya, kader yang diproses di BPDO biasanya karena dilaporkan terlebih dahulu. Fahri kemudian mempertanyakan siapa yang telah melaporkannya dan apa alat buktinya. Namun jawabannya tidak pernah dia dapatkan.

Fahri mengaku malah dituduh membangkang dan makar secara masif. Kemudian peradilan terhadap dirinya berlanjut ke Majlis Qodho. Fahri mengaku kembali mempertanyakan kesalahan apa yang sudah dia perbuat.

Dalam tahap ini, Fahri mengatakan ada yang menyampaikan bahwa dia tidak salah apa-apa. Namun tetap diminta mundur saja. Fahri mengatakan pada akhirnya Majlis Qodho dan Majlis Tahkim memutuskan bahwa Fahri dipecat.

Baca juga: Fahri Hamzah Minta PKS Tetap Bayar Rp 30 Miliar meski Sudah Ajukan PK

Kemudian DPP PKS membuat pengumuman yang dinamakan bayanat. Isinya menyebutkan bahwa Fahri punya 10 dosa yang membuat partai memecatnya. Dosa-dosa yang dimaksud meliputi karena sebelumnya mendukung Setya Novanto hingga karena suka mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, semua hal itu tidak pernah diungkapkan dalam peradilan sebelumnya.

Atas dasar pemecatan itu, kata Fahri, DPP PKS mengirimkan surat PAW terhadap dirinya di DPR.

"Tetapi suratnya tidak ditandatangani Sekjen. Waktu itu Sekjen berasalan tidak mengetahui semua proses pemecatan saya itu. Akhirnya semua ini sebenarnya ilegal," kata Fahri.

Fahri mengatakan pimpinan PKS bisa saja semena-mena memecat dirinya dari partai. Namun, mereka tidak bisa memecat Fahri dari jabatannya di DPR RI. Fahri mengatakan jabatan wakil ketua DPR ini merupakan ranah publik yang tak bisa diintervensi partai.

Kompas TV Hari ini, 16 Januari 2019, merupakan batas waktu pembayaran ganti rugi PKS terhadap Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.<br /> <br /> Fahri menyatakan, ganti rugi imaterial ini nantinya akan diberikan kepada kader PKS akar rumput yang selama ini mengalami kerugian.<br /> <br /> Sementara itu, Presiden PKS, Sohibul Iman seperti yang dilansir Kompas.compada13 Januari 2019 lalumenyatakan tak mau buru-buru bayar ganti rugi Rp 30 miliar untuk Fahri. Menurutnya, untuk eksekusi itu ada prosedurnya sehingga tidak bisa grasak-grusuk.<br /> <br /> Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak kasasi yang dilayangkan oleh petinggi PKS terhadap Fahri Hamzah.<br /> <br /> Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jakarta Selatan yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 miliar sebagai ganti rugi imateril.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com