JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menyebut Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera tak lantas menunda kewajiban membayar Rp 30 Miliar kepada Fahri Hamzah.
Sebab, pengajuan PK tak menunda eksekusi yang diperintahkan dalam putusan di tingkat kasasi.
Hal itu diatur dalam pasal 66 ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
"Prinsipnya PK tidak menangguhkan eksekusi," kata Andi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Presiden PKS Akan Ajukan PK atas Ganti Rugi Rp 30 Miliar Fahri Hamzah
Menurut Andi, pelaksanaan eksekusi tergantung dengan pengadilan tingkat pertama.
"Tapi praktiknya tergantung kebijakan ketua PN setempat," ujar Andi.
Presiden PKS Sohibul Iman sebelumnya mengatakan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait persoalan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar dengan Fahri Hamzah.
Ganti rugi itu terkait kalahnya kasasi petinggi PKS atas kasus pemecatan Fahri Hamzah.
Baca juga: Fahri Hamzah Minta PKS Tetap Bayar Rp 30 Miliar meski Sudah Ajukan PK
"Sudah dibilangin sama lawyer saya, kita akan PK," kata Sohibul saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Perkara ini bermula saat Fahri Hamzah membawa polemik pemecatannya ke pengadilan dan Mahkamah Agung. Fahri memenangi perkara di semua tingkatan.
Putusan MA menyatakan lima pimpinan PKS wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Lima pimpinan PKS itu adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.