Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Bawaslu untuk Antisipasi Kotak Suara Pemilu Rusak

Kompas.com - 01/02/2019, 10:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, Bawaslu akan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi kerusakan kotak suara pemilu.

Hal ini dilakukan setelah Bawaslu Jawa Barat menemukan kotak suara yang rusak di gudang penyimpnanan Subang dan Depok.

Kotak suara itu penyok saat diberi beban dalam proses uji coba. Diduga, kotak suara lembab karena kondisi gudang.

Oleh karena itu, Bawaslu akan mengajurkan KPU melakukan penyimpanan kotak suara di tempat yang terjaga kadar kekeringannya, meski hujan turun terus menerus.

"Yang pasti kan waktu masih lama, mau enggak mau harus ada upaya, satu antisipasi," kata Afif saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019) malam.

Sementara itu, untuk kotak suara yang sudah telanjur rusak, kata Afif, mau tidak mau harus diganti.

Kotak suara pemilu penyok saat diduduki. istimewa Kotak suara pemilu penyok saat diduduki.

Apalagi, kotak suara nantinya akan digunakan untuk menanggung beban ratusan surat suara. Diperkirakan, satu kotak suara bisa menyimpan maksimal 300 surat suara.

"Kalau usak enggak mungkin enggak diganti ya, harus diganti dong. Karena kalau logistik rusak gimana bisa menyimpan logistik lainnya," ujar Afif.

Meski demikian, sebelum memberikan rekomendasi ke KPU, Bawaslu akan lebih dulu merampungkan pengecekan di seluruh titik penyimpanan logistik pemilu.

Baca juga: Kantor KPU Pamekasan Terendam Banjir, Kotak Suara Aman

Langkah ini untuk memastikan, titik mana saja yang disinyalir kurang layak dijadikan gudang penyimpanan.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menemukan kotak suara pemilu yang rusak di wilayah Subang dan Depok.

Menurut Anggota Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi, kotak suara rusak ditemukan pihaknya saat melakukan pengecekan logistik pemilu di sejumlah daerah.

Saat mengecek kotak suara di gudang logistik Subang dan Depok, pihak Bawaslu menguji kekuatan kotak suara dengan mendudukinya. Hasilnya, sejumlah kotak suara penyok saat diberi beban.

Baca juga: Awal Februari, KPU Pangandaran Mulai Rakit Karton Menjadi Kotak Suara

Kotak suara yang digunakan untuk Pemilu 2019 adalah karton kedap air atau dupleks.

Setelah melalui proses uji coba, kotak suara berbahan dasar dupleks itu mampu menahan beban lebih dari 80 kilogram.

Kotak suara ini pun kedap air. Namun, kedap air dalam hal ini bukan berarti kotak diguyur menggunakan air dalam jumlah banyak, tetapi misalnya terpercik air hujan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com