JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 49 nama calon anggota legislatif yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.
Berita mengenai ini menjadi berita terpopuler di halaman Nasional pada Kamis (31/1/2019) hingga Jumat (1/2/2019) pagi ini dan dibaca hingga lebih dari 101.000 kali.
Dari data yang dirilis KPU, ada 49 caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg DPRD dan 9 caleg DPD. Empat puluh caleg DPRD itu berasal dari 12 partai.
Berita lainnya yang masuk dalam jajaran berita terpopuler Nasional adalah pernyataan tim sukses pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang meminta agar Buni Yani tak cengeng menghadapi eksekusi atas vonisnya.
Selengkapnya, beriikut 5 berita terpopuler Nasional:
1. 49 nama caleg eks koruptor
KPU telah mengumumkan daftar nama caleg eks koruptor. Menurut KPU, langkah ini dilakukan sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, pengumuman ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak caleg. Daftar caleg eks koruptor juga bisa menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka.
Siapa saja 49 caleg itu?
Baca juga:
2. Buni Yani jangan cengeng
Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Aria Bima meminta Buni Yani tak cengeng menghadapi eksekusi atas vonisnya. Buni Yani akan dieksekusi pada hari ini, Jumat (1/2/2019), atas vonis 18 bulan penjara.
"Ya, sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan saja nggak usah terlalu cengeng!" kata Aria.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Baca juga: Timses Jokowi: Sudahlah Buni Yani, Nggak Usah Cengeng!
3. Kubu Prabowo tak peduli survei LSI