Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ratna Sarumpaet Bohong Itu Salah, soal Dipidana Nanti Dulu..."

Kompas.com - 31/01/2019, 13:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kasus hoaks yang menimpa aktivis Ratna Sarumpaet terus bergulir di ranah hukum. Saat ini, Ratna tengah menantikan persidangan karena berkas perkara kasus sudah dinyatakan lengkap pada Rabu (30/1/2019).

Menengok ulang apa yang terjadi pada awal Oktober 2018, saat itu foto muka Ratna yang babak belur tersebar melalui media sosial.

Narasi yang beredar saat itu Ratna dihajar beberapa orang ketika berada di Bandung, tepatnya di Bundaran Husein Sastranegara pada 21 September 2018.

Ratna menyatakan hal itu sebagai sebuah kebohongan yang ia sampaikan pada keluarganya. Kemudian, kebohongan itu tersebar di media sosial melalui sejumlah akun.

"Jadi selama seminggu sebenarnya cerita ini hanya berputar-putar di keluarga saya, dan hanya untuk kepentingan berhadapan dengan anak-anak saya,” ujar Ratna di rumahnya di Jalan Kampung Melayu V, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Hoaks Lengkap, Ratna Sarumpaet Segera Disidang

Namun, naas bagi Ratna Sarumpaet karena kebohongannya diperkarakan hingga ia terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Direktur Program Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu menjelaskan bahwa aparat hukum perlu membuktikan soal penyebarannya untuk dapat memidana Ratna Sarumpaet.

"Berita bohong itu pidananya di bagian ketika dia menyebar. Tapi nanti kan dibuktikan di sidang, dia yang menyebar atau bagaimana. Bohong mah salah. Pidana? Nanti dulu," kata Erasmus saat dihubungi Kompas.com padaKamis (31/1/2019) pagi.

Erasmus menyebut, kalaupun ada keonaran yang timbul akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, hal itu masih harus diuji oleh hakim.

“Lalu menimbulkan keonaran itu threshold (dampak) yang harus diuji sama hakim, enggak cuma soal viral di medsos, itu mah namanya gosip,” ucapnya.

Baca juga: Jawab Prabowo, Jokowi Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

Meskipun persidangan baru akan berlangsung, Erasmus tidak banyak menaruh harapan pada kasus hukum yang dinilai sarat muatan politik ini.

"Aku enggak terlalu optimistis dengan kualitas pembuktian di sidang kasus-kasus begini. Prediksiku Ratna dipidana 1-2 tahun," ujar Erasmus.

Saat ini, Ratna Sarumpaet telah diserahkan oleh polisi dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono menyampaikan, pelimpahan ini dilakukan setelah diterimanya berkas perkara tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik," kata Argo kepada wartawan sebelum Ratna Sarumpaet dibawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com