Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Kalteng Akui Belum Ada Rekomendasi Izin Anak Usaha Sinarmas

Kompas.com - 30/01/2019, 14:42 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, Aster Bonawati, mengakui bahwa anak usaha Sinarmas, yakni PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) belum diberikan rekomendasi izin perkebunan sawit dari gubernur.

Hal itu dikatakan Aster saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/1/2019). Aster bersaksi untuk tiga pejabat Sinarmas yang didakwa menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah.

"Tidak ada rekomenasi perizinan untuk PT BAP," ujar Aster kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Suap DPRD Kalteng

Menurut Aster, sesuai prosedur, izin-izin terkait perkebunan disampaikan kepada gubernur melalui Dinas PTSP.

Setelah persyaratan dilengkapi pemohon, Dinas PTSP meminta pertimbangan teknis dari dinas terkait, seperti Dinas Perkebunan.

Setelah semua terpenuhi, gubernur melalui Dinas PTSP akan mengeluarkan rekomendasi izin.

Menurut Aster, awalnya dia tidak tahu apakah PT BAP sudah memiliki semua perizinan atau belum.

Baca juga: Cerita Anggota DPRD Kalteng Pakai Sandal Jepit dan Minta Diperiksa KPK

Ia baru mencari tahu setelah ada pemberitaan di koran mengenai pencemaran lingkungan yang salah satunya melibatkan PT BAP.

"Saya tanya ke staf, ternyata Mei atau April 2016 ada permohonan yang masuk agenda kami. Tapi katanya dokumennya belum lengkap, jadi dikembalikan," kata Aster.

Menurut Aster, saat itu ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi PT BAP dalam permohonan izin. Sehingga, permohonan tidak bisa dimasukan dalam database, dan dikembalikan kepada pemohon.

Baca juga: Sesama Anggota DPRD Kalteng Curiga Ada Rencana Memeras Sinarmas

Menurut Aster, salah satu terdakwa yakni Teguh Dudy Syamsuri pernah diketahui datang mewakili Sinarmas Group untuk mengurus perizinan. Namun, sampai sekarang permohonan tersebut masih dalam proses.

Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Baca juga: Sebelum Minta Uang, Anggota DPRD Kalteng Ajak Pejabat Sinarmas Berteman

Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta.

Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.

Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

Kompas TV Wacana Pemindahan Ibu Kota ke Palangkaraya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com