Hal itu dikatakan Aster saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/1/2019). Aster bersaksi untuk tiga pejabat Sinarmas yang didakwa menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah.
"Tidak ada rekomenasi perizinan untuk PT BAP," ujar Aster kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Aster, sesuai prosedur, izin-izin terkait perkebunan disampaikan kepada gubernur melalui Dinas PTSP.
Setelah persyaratan dilengkapi pemohon, Dinas PTSP meminta pertimbangan teknis dari dinas terkait, seperti Dinas Perkebunan.
Setelah semua terpenuhi, gubernur melalui Dinas PTSP akan mengeluarkan rekomendasi izin.
Menurut Aster, awalnya dia tidak tahu apakah PT BAP sudah memiliki semua perizinan atau belum.
Ia baru mencari tahu setelah ada pemberitaan di koran mengenai pencemaran lingkungan yang salah satunya melibatkan PT BAP.
"Saya tanya ke staf, ternyata Mei atau April 2016 ada permohonan yang masuk agenda kami. Tapi katanya dokumennya belum lengkap, jadi dikembalikan," kata Aster.
Menurut Aster, saat itu ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi PT BAP dalam permohonan izin. Sehingga, permohonan tidak bisa dimasukan dalam database, dan dikembalikan kepada pemohon.
Menurut Aster, salah satu terdakwa yakni Teguh Dudy Syamsuri pernah diketahui datang mewakili Sinarmas Group untuk mengurus perizinan. Namun, sampai sekarang permohonan tersebut masih dalam proses.
Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta.
Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.
Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/30/14423101/pemprov-kalteng-akui-belum-ada-rekomendasi-izin-anak-usaha-sinarmas