Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pimpinan Tabloid Indonesia Barokah Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 29/01/2019, 22:42 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Umum Tabloid Indonesia Barokah Moch. Shaka Dzulkarnaen dan Pemimpin Redaksi Tabloid Indonesia Barokah Ichwanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelapor atas nama Andi Syamsul Bakhri. Andi yang juga sebagai Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menuturkan laporan ke pihak Kepolisian untuk mengungkap auktor intelektual di balik peredaran tabloid Indonesia Barokah.

“Yang saya laporkan itu penanggung jawab dan pemimpin redaksi, tapi tujuan saya adalah untuk mengungkapkan siapa sebenarnya auktor intelektual dibalik tabloid Indoensia Barokah,” ujar Andi saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (29/1/2019.

Laporan itu diterima dalam nomor LP/B/0120/I/2019/BARESKRIM tertanggal 29 Januari 2019.

Baca juga: 76 Karung Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan di Kantor Pos Palembang

Menurut Andi, Tabloid Indonesia Barokah tidak serta merta muncul begitu saja. Ia menengarai ada suatu perencanaan yang mungkin sudah “digodog” sedemikian rupa.

“Menurut kantor Pos ada biaya 1,4 miliar untuk pengiriman ke pondok-pondok pesantren dan masjid di seluruh Pulau Jawa,” tutur Andi.

“Berarti kalau dua orang ini nggak mungkin punya duit sebesar gitu, pasti ada auktor intelektual dibelakangnya yang membiayai ini,” sambung Andi.

Lebih lanjut, Andi berharap Kepolisian segera mengungkap siapa auktir intelektual dibalik beredarnya tabloid Indonesia Barokah.

Baca juga: Wapres Kalla Minta Tabloid Indonesia Barokah yang Ada di Masjid Dibakar

Menurut Andi, tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan perusahaan pers karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lantaan tidak berbadan hukum serta tidak mencantumkan nama dan alamat percetakannya.

“Jadi tidak mungkin Dewan Pers mendata tabloid itu karena tidak ada badan hukumnya. Harapan saya supaya selembaran-selembaran gelap ini (tabloid Indonesia Barokah) harus diberantas karena itu mencemari media-media yang ada sekarang ini,” tutur Andi.

Dua pemimpin tabloid Indonesia Barokah dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com