Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kalla Minta Tabloid Indonesia Barokah yang Ada di Masjid Dibakar

Kompas.com - 29/01/2019, 16:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta tabloid Indonesia Barokah yang dikirim ke masjid-masjid dibakar. Ia menilai tabloid tersebut berisikan konten yang provokatif dan tak layak disebarkan ke masjid-masjid.

"Bagi saya, sebagai Ketua Dewan Masjid (Indonesia), itu janganlah memecah belah umat dengan mengirim ke masjid tempat ibadah. Jangan. Ini yang sekarang saya perintahkan (kalau) Anda kirim ke masjid ya dibakar saja," kata Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Wali Kota Bekasi: Jangan Baca Tabloid Indonesia Barokah

Ia mengaku hingga saat ini belum mengetahui siapa pembuat tabloid tersebut. Namun, ia mengingatkan agar tabloid tersebut tak dikirim ke masjid-masjid.

"Saya tidak melihat karena dua-duanya (TKN dan BPN) memberikan penjelasan bahwa tidak (membuatnya). Teman-teman TKN dan Pak Moeldoko mengatakan tidak ada hubungannya. Jadi ini siapa yang membuat ini tidak tahu," papar Kalla.

"Karena itu berkampanye dalam artinya apakah lisan atau tulisan tidak boleh di masjid, wilayah rumah ibadah," lanjut dia.

Baca juga: Bawaslu NTT Sita 22 Paket Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers lantaran isinya dianggap tendensius dan penerbitnya tidak jelas.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana bunyi Undang-Undang Pers.

Pernyataan ini disampaikan Yosep setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius pada pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.

"Jadi kami sudah melakukan penelitian, kami sudah melihat tempat redaksinya, dan kami sudah memeriksa kontennya juga," kata Yosep saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Bawaslu Amankan Tabloid Indonesia Barokah di 6 Masjid di Jakbar

"Bahwa Tabloid Indonesia Barokah itu bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang 40 Tahun 1999," sambungnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, masih menunggu hasil kajan resmi Dewan Pers terkait Tabloid Indonesia Barokah.

Berdasarkan informasi yang diterima Polri, hasil kajian itu akan dikirimkan pada hari ini, Selasa (29/1/2019). Kajian itu, menurut Dedi, berupa pendapat penilaian dan rekomendasi.

Baca juga: Tabloid Indonesia Barokah di Kepulauan Seribu Ditujukan ke Masjid

Dedi mengatakan, Polri telah membentuk tim untuk mengkaji laporan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kampanye hitam dari peredaran Tabloid Indonesia Barokah.

Hasil kajian tim Bareskrim ini akan dipadukan dengan rekomendasi Dewan Pers untuk dipelajari.

"Nanti akan di-combine dengan surat rekomendasi dari Dewan Pers. Bagaimana hasilnya, kalau kami butuh saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, maupun saksi ahli dari Dewan Pers sendiri terkait masalah narasi dalam tabloid IB, maupun tidak menutup kemungkinan kalau ada unsur-unsur pidananya,” ujar Dedi.

Kompas TV PT Pos Indonesia di Padang, Sumatera Barat menahan proses pengiriman paket berisi tabloid Indonesia Barokah. 161 paket pengiriman tabloid Indonesia Barokah diterima oleh kantor pos Padang dengan stempel penerimaan pengiriman dari wilayah Jakarta Selatan. Dalam paket pengiriman tabloid Indonesia Barokah bertuliskan alamat tujuan ke sejumlah pesantren. Atas paket berisi tabloid Indonesia Barokah, PT Pos akan berkoordinasi dengan bawaslu dan kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com