Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Biaya Transportasi dan Makan Saat Kampanye, KPU Gunakan Permenkeu

Kompas.com - 29/01/2019, 14:03 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, batas kewajaran terkait pemberian uang transportasi dan makan saat kampanye pada Pemilu 2019 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2017.

Hal itu dikatakan Arief saat ditemui di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (29/1/2019). 

"KPU tidak memiliki wewenang dan kapasitas untuk menentukan uang transportasi dan makan karena setiap daerah kan punya harganya masing-masing. Maka itu, besarannya sesuai dengan daftar harga PMK," ujar Arief.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Tentukan Batas Kewajaran Uang Transport dan Uang Makan dalam Kampanye

Dia menjelaskan, jika pada tingkat provinsi, maka daftar uang transportasi dan makan mengacu pada keputusan gubernur.

Sementara, untuk tingkat kabupaten/kota mengacu pada keputusan bupati/ wali kota.

"Nah angka-angka itu yang kemudian kita gunakan atau adopsi karena KPU tidak mampu mengatur sendiri," kata Arief.

Arief menyebutkan, pemberian uang transportasi dan makan juga diperbolehkan jika mengacu Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: KPU Kaji Pasal soal Uang Makan, Minum, dan Transpor dalam UU Pilkada

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta KPU menentukan batas kewajaran terkait pemberian uang transportasi dan makan saat berkampanye.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, pemberian tersebut harus mengacu pada batas kewajaran yang ditetapkan melalui Peraturan KPU.

"Pasal 284 (UU Pemilu) menyatakan bahwa pemberian uang pengganti transportasi, uang makan, diperbolehkan oleh UU Pemilu selama dalam batas kewajaran dan yang ditentukan oleh peraturan KPU," kata Fritz di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Menurutnya, tidak adanya batas kewajaran akan memicu praktik politik uang di lapangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com