JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro pernah beberapa kali menggunakan jasa konsultan public relation, yang diwakili Cyrillus Irwanto Kerong.
Namun, jasa Cyrillus tak hanya diapakai untuk memperkenalkan produk terbaru Lippo Group di media massa.
Menurut Cyrillus, dia pernah beberapa kali diminta Eddy untuk membersihkan citra Nurhadi sewaktu menjabat Sekretaris Mahkamah Agung, khususnya saat Nurhadi diberitakan secara negatif di media massa.
Baca juga: Nurhadi Akui Diminta Eddy Sindoro Urus Perkara Lippo Group
Hal itu terungkap saat Cyrillus bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro.
"Saya diminta bantu meluruskan pemberitaan. Kalau tidak salah, mengenai ruangan kerja Sekretaris MA yang beritanya berlebihan," ujar Cyrillus kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Cyrillus, saat itu sedang ramai pemberitaan tentang ruang kerja Nurhadi yang sangat mewah. Eddy meminta agar pemberitaan itu cepat-cepat diralat.
Atas permintaan itu, Cyrillus dibayar Rp 12 juta.
Baca juga: Nurhadi Minta Rp 3 Miliar kepada Lippo Group untuk Gelar Turnamen Tenis
Dalam berita acara pemeriksaan, Cyrillus mengatakan, ia pernah diminta untuk memperbaiki citra negatif Nurhadi terkait pemberitaan soal pembagian suvenir iPod pada perkawinan anak Nurhadi. Cyrillus kemudian dibayar Rp 16 juta.
Selain itu, Cyrillus pernah diminta membersihkan citra Nurhadi dalam kasus korupsi yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pegawai Lippo, Doddy Aryanto Supeno. Cyrillus mendapat bayaran Rp 20 juta.
"Yang memberi uang tidak langsung Eddy. Melalui stafnya ada beberapa orang, termasuk Paul Montolalu," kata Cyrillus.
Baca juga: KPK: Sudah Ada yang Laporkan iPod dari Pernikahan Anak Nurhadi
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.