JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, tabloid Indonesia Barokah tidak dapat dinyatakan sebagai kampanye hitam.
Akan tetapi, ada bagian tertentu dalam tabloid tersebut yang menyudutkan pasangan calon tertentu. Hal ini, kata Afif, menimbulkan keresahan dalam situasi kampanye.
"Terkesan ada framing untuk menyudutkan paslon tertentu yang bisa menimbulkan keresahan," kata Afif saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).
Afif mengatakan, Bawaslu terus berkoordinasi dengan Dewan Pers dan kepolisian untuk mendalami kasus ini.
Baca juga: Bawaslu Minta Kantor Pos Cegah Pengiriman Tabloid Indonesia Barokah
Belum diketahui apakah tabloid Indonesia Barokah masuk dalam ranah pers, tindak pidana umum, atau tindak pidana pemilu.
Meskipun tabloid Indonesia Barokah bukan tergolong sebagai kampanye hitam, Afif berharap, peserta pemilu dapat menggunakan metode-metode kampanye yang baik, yang lebih mengelaborasi visi-misi dan program ke masyarakat.
"Kami harap peserta pemilu menggunakan metode-metode kampanye yang ada untuk lebih mengelaborasi dan menyosialisasi visi-misi dan program kepada masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Dewan Pers melakukan pengkajian terhadap tabloid Indonesia Barokah.
Baca juga: Moeldoko Sebut Tabloid Indonesia Barokah Merusak Demokrasi
Kajian dilakukan Bawaslu bersama Dewan Pers. Sebab, menjadi kewenangan Dewan Pers untuk menyelidiki adanya produk jurnalistik yang diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap peserta pemilu.
Pengkajian telah dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sebab, penyebaran tabloid Indonesia Barokah di kedua provinsi itu dinilai cukup ramai. Tabloid tersebut juga sudah ditarik dari peredaran.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian.
Tabloid itu dilaporkan lantaran diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dan tidak jelas siapa yang menerbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.