JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers menargetkan menyelesaikan kajian soal Tabloid Indonesia Barokah dalam pekan ini.
Rekomendasi Dewan Pers ditunggu sejumlah pihak seperti Badan Pengawas Pemilu dan Kepolisian RI.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolkas) Poengky Indarti mengatakan, Polri sebaiknya memang berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh Tabloid Indonesia Barokah.
“Polri diharapkan berkoordinasi baik dengan Dewan Pers dan melaksanakan rekomendasi Dewan Pers,” kata Poengky saat dihubungi, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Pekan Depan, Dewan Pers Rampungkan Analisa Tabloid Indonesia Barokah
Poengky mengatakan, berdasarkan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15 tentang Dewan Pers, ayat (2) point c menyebutkan bahwa fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pers.
Baca juga: Bawaslu Jabar Tunggu Kajian Dewan Pers soal Tabloid Indonesia Barokah
Menurut Poengky, Dewan Pers bisa menjadi penghubung antara kalangan pers, masyarakat, dan pemerintah. Hal itu tertuang pada Pasal 15 ayat (2) UU UU No 40 tahun 1999 poin d yang menyatakan bahwa Dewan Pers mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan Pemerintah.
“Dewan Pers diharapkan mampu menjadi jembatan,” kata Poengky.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian baru akan menindak Tabloid Indonesia Barokah apabila ada rekomendasi dari Dewan Pers sebab dugaan hoaks dalam tabloid tersebut adalah ranah Dewan Pers.
Baca juga: Bawaslu Duga Tabloid Indonesia Barokah Masuk ke Surabaya Gunakan Jasa Kurir
“Kami belum bisa melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Indang pers, ini ranahnya Dewan Pers. Kalau rekomendasi dari dewan pers ke kami jelas, kita mainkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Sementara itu, pada Sabtu (26/1/2019), Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi mengatakan, pihaknya akan selesai menganalisa Tabloid Indonesia Barokah pada pekan ini.
Namun, Jimmy tidak bisa memastikan waktu pasti penyampaian hasil tersebut kepada publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.