Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Bawaslu, Komisioner KPU Sebut Pidato Kebangsaan Prabowo di TV adalah Kampanye

Kompas.com - 24/01/2019, 21:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang disiarkan sejumlah stasiun televisi beberapa waktu lalu merupakan bagian dari kampanye.

Pidato tersebut digolongkan sebagai kampanye rapat umum, lantaran dilakukan di dalam ruangan tertutup dan massanya terbatas.

Hal itu disampaikan Hasyim saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kasus dugaan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo.

"Pak Prabowo kampanye di hadapan para pendukungnya, bentuk kampanyenya tatap muka karena ada surat pemberitahuan ke Bawaslu akan melakukan kampanye tatap muka," kata Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: Membaca Gaya Prabowo dalam Pidato Kebangsaan...

Meski tergolong sebagai kampanye, Hasyim tidak dapat memastikan apakah pidato Prabowo itu termasuk pelangaran kampanye atau bukaan. Prabowo dan Sandiaga dilaporkan atas dugaan kampanye di media sebelum waktunya.

Menurut Hasyim, pemeriksaan dugaan iklan kampanye merupakan kewenangan dari Bawaslu.

Hasyim hanya memastikan bahwa iklan kampanye di media massa saat ini belum boleh dilakukan. Berdasarkan Undang-Undang iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye atau 24 Maret-13 April 2019.

Pemeriksaan dugaan iklan kampanye di luar jadwal juga melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebab, pidato kebangsaan Prabowo itu ditampilkan di sejumlah stasiun televisi.

"Bahwa itu kemudian disiarkan, itu urusannya lembaga penyiaran," kata Hasyim.

Selain bersaksi untuk kasus dugaan iklan kampanye Prabowo, Hasyim juga memberikan keterangan atas kasus kampanye terselubung yang dilakukan oleh Jokowi. Tudingan tersebut dilayangkan ke Jokowi pasca tayangan Visi Presiden Joko Widodo di sejumlah stasiun televisi.

Dalam keterangannya, Hasyim menyebut tayangan itu bukan bagian dari kampanye peserta pemilu. Sebab, Jokowi tampil bukan sebagai capres melainkan presiden.

"Tidak (kampanye), yang bersangkutan pidato sebagai presiden. Karena per definisi yang bisa kampanye paslon dan di situ jelas sebagai presiden," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu atas tudingan iklan kampanye di luar jadwal.

Pelapor adalah warga sipil bernama Mangaraja Simanjuntak. Ia tergabung dalam Kantor Bantuan Hukum-Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB).

Baca juga: Prabowo-Sandiaga Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Kampanye di Luar Jadwal

Mereka menuding Prabowo-Sandiaga telah berkampanye di media massa, melalui tayangan pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi, Senin (14/1/2019).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan kampanye terselubung.

Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Mereka menuding Jokowi melakukan iklan kampanye di media massa, melalui tayangan televisi 'Visi Presiden Jokowi' yang disiarkan sejumlah stasiun televisi, Minggu (13/1/2019).

Kompas TV Penyampaian visi dua calon presiden pada awal pekan ini menjadi pembuka suasana debat perdana nanti malam (17/1). Perang komentar sempat terjadi saat sejumlah isi pidato kebangsaan Prabowo dibantah kubu Jokowi karena dinilai tidak berdasarkan fakta.<br /> <br /> Kedua calon presiden sudah mulai memanaskan debat perdana sejak awal pekan ini. Baik Jokowi maupun Prabowo menyampaikan visinya. Jokowi lewat visi presiden sementara Prabowo lewat pidato kebangsaan Indonesia menang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com