Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

Kompas.com - 19/01/2019, 21:40 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran berita bohong tentang ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Tersangka atas nama Umar Kholid Harahap hari ini, Sabtu (19/1/ 2019), pukul 00:30 WIB.

“Betul tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih diperiksa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Baca juga: 8 Hoaks Versi Kominfo, Tsunami di Tapanuli hingga Salam Dua Jari Panglima TNI

Dedi menuturkan, tersangka dengan sengaja menyebarkan berita hoaks dengan menggunakan akun Facebooknya.

Meski begitu, tersangka Umar tidak dilakukan penahanan lantaran diancam hukuman dua tahun dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Penyidik yang memutuskan, tentunya dari hasil gelar perkara dan alasan obyektif dan subyektifnya sudah dianalisa tentunya,” kata Dedi.

Baca juga: Melawan Isu Hoaks Pemilu 2019

Dari penangkapan tersangka turut diamankan barang bukti:

1. 1 (satu) buah HP vivo

2. 1 (satu) buah Sim card telkomsel no 081299006938

3. 1 (satu) buah sim card indosat 085921494081

4. 1 (satu) buah akun FB dengan url https://m.facebook.com/umar.kholid.378

5. 1 (satu) buah email umarkholid186@gmail.com

Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 , Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau 207 KUHP.

Baca juga: Awasi Hoaks Pemilu, Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Bersama Kominfo hingga BIN

Sebelumnya, di media sosial, viral informasi yang menyatakan bahwa ijazah SMA Presiden Jokowi palsu. Jokowi disebut bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo, seperti yang selama ini diketahui.

Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980 padahal, menurut kabar viral itu, SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986.

Kompas TV Kasus berita bohong, hoaks menjerat tenaga pendidik. Sebelumnya, dosen di Sumatera Utara harus menjalani persidangan karena menyebarkan berita bohong. Kini polisi menetapkan seorang guru sebagai tersangka, kasus penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara dicoblos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com