JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudi Nainggolan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/1/2019). Marsudi bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.
Dalam persidangan, Marsudi mengaku pernah menggunakan fasilitas kamar di Hotel JW Marriot, Medan, Sumatera Utara.
Fasilitas kamar yang diberikan oleh Hadi Setiawan itu digunakan Marsudi untuk memberi bimbingan penyusunan disertasi kepada seorang mahasiswi.
"Ada mahasiswi S3, mau buat disertasi masalah jaminan investasi pariwisata dan terkait bisnis. Jadi memang bukan masalah pidana," ujar Marsudi.
Menurut Marsudi, awalnya Hadi yang merupakan kawan lama menghubungi dia dan mengatakan bahwa Hadi sedang berada di Medan. Hadi meminta waktu untuk bertemu Marsudi di hotel.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Medan
Selanjutnya, Hadi menceritakan bahwa temannya yang bernama Tamin Sukardi sedang menghadapi masalah hukum sebagai terdakwa. Perkara Tamin sedang ditangani di Pengadilan Tipikor yang berada di PN Medan.
Saat itu, Hadi mengadu bahwa Tamin tidak seharusnya dituntut secara pidana. Hadi meminta agar Marsudi selaku ketua pengadilan berbicara kepada majelis hakim yang menangani perkara Tamin.
Setelah pembicaraan, menurut Marsudi, Hadi menawarkan kamar hotel. Namun, Marsudi menolaknya, karena masih ada keperluan lain di rumah.
Marsudi kemudian pulang ke rumah. Namun, pada malam hari, Marsudi kembali ke hotel.
Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marsudi menjelaskan bahwa pada saat itu dia sudah ada janji dengan seorang mahasiswi.
"Saya teringat ditawarkan kamar hotel. Jadi saya gunakan saja kamar itu," kata Marsudi.
Selanjutnya, Marsudi menggunakan kamar hotel itu untuk memberikan bimbingan kepada mahasiswi tersebut pada malam hari. Menurut Marsudi, dia baru meninggalkan kamar hotel pada tengah malam.
Jaksa kemudian menanyakan, apakah Marsudi mengantar mahasiswi tersebut sampai ke rumah. Namun, Marsudi mengajukan keberatan kepada hakim. Dia merasa pertanyaan itu tidak relevan dengan perkara.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Marsudi mengakui bahwa penggunaan fasilitas hotel itu tidak seharusnya diterima. Ia mengakui hal itu melanggar kode etik hakim.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Suap Hakim PN Medan Segera Disidang
Dalam kasus ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui panitera pengganti Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.
Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.