JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Medan dalam penanganan perkara korupsi di Medan ke tingkat penuntutan.
Dua tersangka itu adalah pengusaha Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya Hadi Setiawan.
"Hari ini dilakukan pelimpahanan berkas, barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada hakim Pengadilan Negeri Medan terkait penanganan perkara tipikor ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (23/11/2018).
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Febri, KPK telah memeriksa sekitar 29 orang sebagai saksi untuk kedua tersangka tersebut.
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Sejumlah Hakim Terkait Kasus Suap Hakim PN Medan
"Para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurangnya dua kali," kata dia.
Dalam kasus ini, Hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri Medan Merry Purba diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi. Merry disangka menerima total 280 ribu dolar Singapura dari Tamin.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan pengadilan.
Merry merupakan salah satu satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Baca juga: MA Selidiki Dua Hakim PN Medan yang Dipromosi
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti, Helpandi.
Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Merry.
Menurut KPK, sebelumnya Merry sudah menerima uang 150.000 dollar Singapura. Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannya, Hadi Setiawan, kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.