Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Selidiki Dua Hakim PN Medan yang Dipromosi

Kompas.com - 31/08/2018, 10:01 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Badan Pengawas (Bawas) MA sedang melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8/2018).

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, bila hasil pemeriksaan tidak terbukti bersalah, maka MA akan melakukan rehabilitasi dan akan mengembalikan jabatannya.

“Kalau mereka bersalah nanti akan dibatalkan TPM (tim promosi dan mutasi) itu. Kalau misalnya mereka bersih tidak bersalah, ya harus direhabilitasi sesuai dengan hasil TPM promosi, ditetapkan mereka melaksanakan tugas sebagaimana promosi itu,” ujar Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat(31/8/2018).

Baca juga: KPK Siap Beri Info kepada Badan Pengawas MA soal Empat Hakim PN Medan

Suhadi mengatakan, sebelum terjadi OTT, Marsudin dan Wahyu sedang dalam promosi jabatan baru.

Marsudin dalam proses promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Sementara, Wahyu akan dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang.

“Sudah keluar SK (surat Keputusan),” kata Suhadi.

Baca juga: Sebelum Terkena OTT KPK, Ketua PN Medan Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi

MA, lanjut Suhadi, masih menunggu hasil investigasi Badan Pengawas.

“Akan dikenakan saksi dari hasil tim Bawas MA, nanti dianalisa investigasi dari tim itu, ditetapkan tingkat kesalahannya, apa kalau moral yang ringan itu ada teguran lisan, teguran tertulis,” tutur Suhadi.

KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Tipikor Medan Mengaku Bingung

Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim. Masing-masing, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka.

Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura. Diduga, uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Kompas TV KPK menyatakan total fee yang akan diterima Merry dalam menangani suatu kasus mencapai 280 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com