Salin Artikel

Mantan Ketua PN Medan Akui Gunakan Kamar Hotel untuk Bimbingan Mahasiswi

Dalam persidangan, Marsudi mengaku pernah menggunakan fasilitas kamar di Hotel JW Marriot, Medan, Sumatera Utara.

Fasilitas kamar yang diberikan oleh Hadi Setiawan itu digunakan Marsudi untuk memberi bimbingan penyusunan disertasi kepada seorang mahasiswi.

"Ada mahasiswi S3, mau buat disertasi masalah jaminan investasi pariwisata dan terkait bisnis. Jadi memang bukan masalah pidana," ujar Marsudi.

Menurut Marsudi, awalnya Hadi yang merupakan kawan lama menghubungi dia dan mengatakan bahwa Hadi sedang berada di Medan. Hadi meminta waktu untuk bertemu Marsudi di hotel.

Selanjutnya, Hadi menceritakan bahwa temannya yang bernama Tamin Sukardi sedang menghadapi masalah hukum sebagai terdakwa. Perkara Tamin sedang ditangani di Pengadilan Tipikor yang berada di PN Medan.

Saat itu, Hadi mengadu bahwa Tamin tidak seharusnya dituntut secara pidana. Hadi meminta agar Marsudi selaku ketua pengadilan berbicara kepada majelis hakim yang menangani perkara Tamin. 

Setelah pembicaraan, menurut Marsudi, Hadi menawarkan kamar hotel. Namun, Marsudi menolaknya, karena masih ada keperluan lain di rumah.

Marsudi kemudian pulang ke rumah. Namun, pada malam hari, Marsudi kembali ke hotel.

Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marsudi menjelaskan bahwa pada saat itu dia sudah ada janji dengan seorang mahasiswi.

"Saya teringat ditawarkan kamar hotel. Jadi saya gunakan saja kamar itu," kata Marsudi.

Selanjutnya, Marsudi menggunakan kamar hotel itu untuk memberikan bimbingan kepada mahasiswi tersebut pada malam hari. Menurut Marsudi, dia baru meninggalkan kamar hotel pada tengah malam.

Jaksa kemudian menanyakan, apakah Marsudi mengantar mahasiswi tersebut sampai ke rumah. Namun, Marsudi mengajukan keberatan kepada hakim. Dia merasa pertanyaan itu tidak relevan dengan perkara.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Marsudi mengakui bahwa penggunaan fasilitas hotel itu tidak seharusnya diterima. Ia mengakui hal itu melanggar kode etik hakim.

Dalam kasus ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui panitera pengganti Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.

Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/17/13291201/mantan-ketua-pn-medan-akui-gunakan-kamar-hotel-untuk-bimbingan-mahasiswi

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke