Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Jokowi Kriminalisasi Ulama, TGB Singgung SP3 Rizieq Shihab

Kompas.com - 17/01/2019, 11:06 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Korbid Keumatan DPP Partai Golkar TGB Zainul Majdi menegaskan, tidak ada kriminalisasi ulama di masa pemerintahan Joko Widodo. Semua isu tentang kriminalisasi ulama, menurut dia hanyalah akal-akalan orang yang tidak suka dengan Jokowi.

TGB menyatakan, jika isu kriminalisasi ulama mencuat karena kasus Habib Rizieq Shihab, maka hal itu sangat salah.

“Bahwa di masa bapak Jokowi ini banyak kriminalisasi (kepada ulama), contohnya kepada Habib Rizieq. Memang benar Habib Rizieq pernah ditersangkakan, tapi sudah di-SP3-kan. SP3 itu artinya tidak masuk pengadilan, apalagi masuk penjara,” kata TGB dalam keterangan tertulisnya dari DPP Golkar, Kamis (17/1/2019).

Baca juga: “Jangan Sedikit-sedikit Kriminalisasi Ulama, Padahal Ulamanya Sendiri Ternyata Melakukan Kriminal...

Ketua Umum Nahdlatul Wathan ini juga membandingkan kasus Habib Rizieq dengan masa sebelum Jokowi menjabat sebagai presiden.

Ia menyebutkan bahwa di masa sebelum Jokowi, Habieb Rizieq tidak hanya jadi tersangka, tapi juga jadi terpidana.

“Di masa sebelum pak Jokowi, Habib Rizieq tidak hanya ditersangkakan, bahkan beliau diterdakwakan, diadili, dipenjara, dan menghabiskan waktu hukuman di penjara sampai beliau bebas. Kenapa pada waktu itu tidak ada yang mengatakan kriminalisasi ulama?" ujar TGB.

TGB juga menyebutkan bahwa di masa sekarang, isu-isu kriminalisasi ulama seperti ini dihembuskan oleh orang-orang yang tidak suka dengan Jokowi.

Baca juga: Tanggapan Polri soal Fadli Zon Sebut Penahanan Bahar bin Smith Kriminalisasi Ulama

Jika yang menjadi ukuran kriminalisasi ulama adalah kasus Rizieq, justru kasus Rizieq di masa sebelum Jokowi jauh lebih berat. Namun menurut TGB, pada waktu itu orang-orang yang sekarang teriak-teriak kriminalisasi ulama tidak ada yang membelanya.

“Tapi dulu tidak ada pak Jokowi masalahnya, dan tidak ada kepentingan politik,” kata dia.

Rizieq pernah divonis 7 bulan penjara pada 21 April 2003 lalu. Saat itu, ia dinilai terbukti melakukan penghasutan melalui media televisi, mengganggu ketertiban umum, dan merendahkan pemerintah.

Baca juga: Jawab Fadli Zon, Maruf Amin Sebut Penahanan Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama

Lalu pada 30 Oktober 2008, ia kembali divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti sebagai dalang menganjurkan, membiarkan anak buahnya melakukan kekerasan dan pengerusakan secara bersama-sama di muka umum.

Di era Presiden Jokowi, Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus chat pornografi dan penodaan Pancasila. Namun Rizieq tak kunjung diperiksa karena pergi ke Arab Saudi.

Polisi kemudian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kedua kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam itu.

Kompas TV Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi meminta warga ormas Nahdlatul Wathan untuk memilih pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin.<br /> <br /> Permintaan ini disampaikan Tuan Guru Bajang ketika menyampaikan sambutan dalam acara silaturahim Nadhlatul Wathan.<br /> <br /> Tuan Guru Bajang beralasan Presiden Joko Widodo sudah banyak memberikan perhatian untuk Nusa Tenggara Barat. TGB juga membantah fitnah untuk Joko Widodo terkait dengan kriminalisasi ulama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com