JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menilai, penahanan Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan bukan kriminalisasi ulama.
Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon melalui akun twitter pribadinya.
"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Ma'ruf melalui keterangan tertulis, di sela silaturahimnya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masthuriyah di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).
Baca juga: Jokowi: Ulama Berkasus Jangan Diartikan Kriminalisasi
Ia menyatakan, hukum harus ditegakkan kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Ma'ruf menegaskan, tidak benar bila rezim pemerintahan Joko Widodo disebut mengkriminalisasi ulama.
"Itu murni penegakkan hukum. Artinya kalau tidak terbukti, ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," lanjut Ma'ruf.
Sebelumnya melalui akun twitter pribadi, Fadli menyebut penahanan Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi ulama.
Baca juga: Polri: Bahar bin Smith Diduga Akan Kabur dan Berganti Nama Jadi Rizal
"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna.#rezimtanganbesi," kata Fadli melalui akun @fadlizon, Rabu (19/12/2018).
Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan dilakukan seusai polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.