JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid berkomentar soal janji Partai Keadilan Sejahtera yang akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama.
Jika RUU tersebut jadi diajukan, Sodik mengatakan kriterianya harus jelas.
"Harus jelas kriteria tokoh-tokoh seperti apa yang mendapat perlindungan tersebut," ujar Sodik ketika dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Baca juga: Jika Menang Pemilu, PKS Janji Buat RUU Perlindungan Ulama dan Tokoh Agama
Selain itu, menurut dia tidak hanya ulama dan tokoh agama yang mendapat perlindungan, melainkan juga tokoh bangsa dan juga tokoh Pancasila.
Hal yang harus diperhatikan juga adalah definisi perlindungan yang dimaksud dalam RUU tersebut.
"Harus jelas perlindungan dari apa? Dari kriminalisasi? dari politisasi?" ujar Sodik.
Baca juga: “Jangan Sedikit-sedikit Kriminalisasi Ulama, Padahal Ulamanya Sendiri Ternyata Melakukan Kriminal...
Pada akhirnya, Sodik mengatakan RUU tersebut harus dibahas terlebih dahulu. Prosesnya harus melalui pembahasan yang mendalam dan matang.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat janji politik jelang Pemilihan Legislatif 2019.
Janji politik ini melengkapi janji sebelumnya yaitu menghapus pajak sepeda motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup.
"Kami ingin menjanjikan kepada masyarakat bahwa kalau PKS nanti menang atau perolehan suaranya signifikan, kami bertekad memperjuangkan Rancangan UU Perlindungan Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama," ujar Presiden PKS Sohibul Iman dalam konferensi pers di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Minggu (13/1/2019).
Baca juga: Jawab Fadli Zon, Maruf Amin Sebut Penahanan Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama
RUU tersebut akan diperjuangkan pada periode 2019-2024 mendatang. Sohibul mengatakan perlindungan yang dimaksud adalah menjaga keberpihakan negara terhadap ulama, tokoh agama, dan simbol agama-agama. Khususnya jika ada tindakan pengancaman dalam bentuk fisik maupun non-fisik.
Sohibul juga mengatakan perlindungan ini bukan hanya untuk ulama saja. Melainkan juga tokoh agama lain yang diakui di Indonesia. Termasuk mengenai perlindungan terhadap simbol-simbol agama.
"Adapun simbol-simbol keagamaan yang kami maksud adalah simbol yang dihormati oleh seluruh agama resmi yang diakui di Indonesia," ujar Sohibul.