JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal menegaskan, penahanan Bahar bin Smith murni kasus hukum dan memenuhi ketentuan sesuai undang-undang.
Bahar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Pernyataan ini disampaikan Iqbal menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon.
Baca juga: Polisi: Penahanan Bahar bin Smith Murni Kasus Hukum
Mlalui akun Twitter-nya, Fadli menyebut penahanan Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi ulama.
“Silakan semua orang dapat berinterpretasi masing-masing. Saksinya lengkap dan bukti sangat lengkap, bahkan ada bukti digital,” kata Iqbal di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Iqbal mengatakan, Polri sangat menghormati para ulama.
“Polri sering didoakan bahkan sering minta doa agar segala daya upaya Polri se-Nusantara diberi kemudahan oleh Allah SWT lewat doa dan tindakan-tindakan Habib yang mengajak masyarakat untuk betul-betul menjaga keamanan,” kata Iqbal.
Baca juga: Jawab Fadli Zon, Maruf Amin Sebut Penahanan Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama
Dalam kasus ini, Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2019 pukul 11.00 WIB.
“Tersangka BS ini murni kasus hukum, biarkan Polda Jabar bekerja. Tidak ada angle apa pun. Sekali lagi proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perbuatan melawan hukum,” ujar Iqbal.
Baca juga: Polisi Sebut Bahar bin Smith Aktor Intelektual Kasus Penganiayaan Anak
Saat ini, kata Iqbal, Polda Jabar sedang merampungkan dan melengkapi berkas perkara kasus Bahar untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.