Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Kasus Novel Baswedan Masuk Kategori Prioritas

Kompas.com - 16/01/2019, 18:58 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebutkan, penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi prioritas Polri.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Tidak ada urgensinya kami menunda-nunda pengungkapan kasus dan kasus ini apalagi melanda katakan lah seorang penyidik di KPK. Kasus ini masuk dalam kategori prioritas bagi kami," ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Ombudsman Imbau Novel Bersedia Diperiksa untuk Klarifikasi Isu

Mengenai pernyataan Novel yang menolai Polri belum berupaya maksimal mengungkap kasusnya, Iqbal mengatakan, pihaknya menghargai sikap Novel Baswedan.

Polri berupaya menyelesaikan kasus Novel dengan membentuk tim gabungan yang langsung di bawah tanggung jawab Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 8 Januari 2019.

Iqbal mengatakan, Polri akan terus melakukan proses penyelidikan sampai kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terungkap.

"Teman-teman Polda Metro Jaya sudah sangat progress. Banyak sekali upaya dan effort-nya. Enggak perlu diulangi lagi, bahkan sudah sangat terbuka. Ombudsman juga ikut mengontrol dan mengawasi kami, Kompolnas,” kata Iqbal.

Baca juga: Polri Hargai Pantauan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Novel Baswedan

“Bahkan lembaga independen yang kredibel seperti Komnas HAM juga turun untuk membantu mengawasi kami, kami sangat terbuka untuk itu semua," lanjut dia.

Ia meminta publik dan semua pihak menunggu serta memercayakan kepada tim gabungan untuk bekerja menuntaskan kasus Novel.

“Tunggu hasilnya, kami sedang bekerja tentunya dengan tim gabungan untuk membuat terang benderang kasus ini. Namun, terima kasih sekali lagi ini merupakan masukan untuk Polri yang akan disampaikan teman-teman penyidik di Polda Metro Jaya,” kata Iqbal.

Ketua tim gabungan ini adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Idham Azis dengan 46 personel Polri sebagai anggota tim.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Laporan Pemantauan Kasus Novel ke KPK

Beberapa ahli juga masuk dalam tim gabungan ini, di antaranya mantan Pimpinan KPK dan Guru Besar Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua Setara Institut Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, mantan Komioner Komnas HAM Nur Kholis, dan Ifdhal Kasim. Enam nama dari KPK juga masuk dalam tim ini.

Tim diberi waktu bertugas selama 6 bulan.

Menanggapi pembentukan tim gabungan kasusnya, Novel Baswedan tak ingin terlalu berharap.

“Oke lah ini baru dibentuk, kita akan menilai apakah tim ini bekerja dengan benar atau tidak. Indikatornya adalah bisa enggak ini diungkap dengan benar," kata Novel, seusai menghadiri acara Mari Bergerak #SAVEKPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com