Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu, KPU, KPI Kaji Dugaan Pelanggaran Tayangan Visi-Misi Jokowi dan Pidato Prabowo

Kompas.com - 15/01/2019, 10:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengkaji tayangan televisi yang menampilkan acara penyampaian visi-misi Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto.

Rapat koordinasi tersebut digelar Rabu (16/1/2019), membahas kemungkinan adanya mekanisme temuan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu.

"Kita sepakat masih dalam kajian kita, kemudian karena ini berhubungan dengan televisi kami akan berkoordinasi dengan KPI," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Ketua KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Etika Jelang Pemilu

Menurut Fritz, gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers punya waktu selama 7 hari untuk melakukan kajian sejak peristiwa ditemukan.

Jika terbukti melanggar, maka, pasangan capres-cawapres, tim kampanye, hingga pemilik stasiun televisi yang menyiarkan acara bisa dikenai pasal pelanggaran administrasi atau pidana pemilu.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward SiregarKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar

"Pak Jokowi dan Pak Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi, bisa si stasiun televisi ataupun si TKN (Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf) dan BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga).

Baca juga: KPU dan Bawaslu Kaji Acara Penyampaian Visi Misi Jokowi di TV

Fritz menjelaskan, sanksi pelanggaran administrasi umumnya berupa teguran. Ia memastikan, sanksi tidak berhubungan dengan pembatalan calon, sebab tak ada aturan yang menyebutkan adanya sanksi berupa pembatalan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerangkan bahwa iklan kampanye media massa nantinya akan difasilitasi oleh KPU. Namun, sesuai dengan aturan, fasilitasi itu akan dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, atau 24 Maret-13 April 2019.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu. Selain UU tersebut, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.

Baca juga: Ikadin: Sebagian Besar Visi Misi Capres di Bidang Hukum Tidak Terukur

Tetapi, Wahyu belum dapat memastikan apakah tayangan yang menampilkan Jokowi dan Prabowo itu dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye atau tidak.

Diketahui, Presiden Joko Widodo muncul dalam tayangan "Visi dan Misi Presiden RI 5 Tahun ke Depan". Acara itu ditayangkan oleh lima stasiun televisi swasta, Minggu (13/1/2019) malam.

Selain itu, beberapa stasiun televisi juga menayangkan acara "Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto: Indonesia Menang". Tayangan ini disiarkan Senin (14/1/2019) malam.

Kompas TV Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pidato kebangsaan dengan tema "Indonesia Menang". Dalam pidatonya Prabowo kembali menyampaikan tentang utang negara dan harga-harga bahan pokok yang mahal. Acara pidato kebangsaan Prabowo digelar di Plenary Hall, Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. Didampingi calon wakil presidennya, Sandiaga Uno, Prabowo menyatakan tentang pemerintah yang terus menambah utang luar negeri. Acara ini juga dihadiri ketua umum parpol pengusung Prabowo-Sandi seperti ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Presiden PKS Sohibul Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com