JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menanggapi pernyataan Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid yang menyinggung perubahan foto Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam surat suara Pemilu 2019.
Menurut Wahyu, perubahan foto dalam surat suara berkaitan dengan batas validasi surat suara pemilu. Perubahan foto berbeda dengan perubahan dokumen visi-misi paslon.
"Perubahan dokumen visi-misi program dan validasi data foto dalam surat suara itu sesuatu berbeda," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Baca juga: Tolak Revisi Visi Misi Prabowo-Sandi, KPU Sebut Paslon Harus Konsisten
Menurut Wahyu, sepanjang belum divalidasi, peserta pemilu memang diperbolehkan merevisi desain foto untuk materi surat suara. Hal ini tidak hanya berlaku bagi capres-cawapres, tetapi juga partai politik peserta pemilu.
Validasi surat suara sendiri dilakukan 4 Januari 2019. Oleh karenanya, peserta pemilu masih boleh melakukan revisi desain foto sebelum tanggal tersebut.
Sementara visi-misi paslon merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Dokumen itu diserahkan bersamaan saat paslon mendaftar, Agustus 2018.
Baca juga: Tim Jokowi-Maruf Disebut Takut Sampaikan Visi Misi, Ternyata 02 Malah Mengubahnya
KPU sempat memberikan waktu revisi, namun dibatasi hingga sebelum pelaksanaan kampanye, 23 September 2018.
"Terkait dengan foto atau nama dalam surat suara itu sudah diputuskan bersama dlm rapat validasi data surat suara untuk DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota dan capres cawapres yang diselenggarakan 4 Januari. Jadi itu sesuatu yang beda," tutur Wahyu.
KPU menolak perubahan visi-misi pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Baca juga: Moeldoko Sebut Visi Misi Baru Prabowo-Sandi Hasil Fotokopi
Perubahan visi-misi itu ditolak lantaran dokumen visi-misi dan program paslon merupakan bagian yang terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat, yang diserahkan saat masa pendaftaran Agustus 2018.
Atas penolakan itu, Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menyinggung beberapa perubahan yang dilakukan KPU. Contohnya seperti perubahan nomor urut dari 1 dan 2 menjadi 01 dan 02.
Baca juga: Timses Jokowi-Maruf: Revisi Visi Misi, Prabowo-Sandi Tak Siap Gagasan Baru
Kemudian perubahan foto pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat mendaftar ke KPU dan saat di surat suara.
"Kan ternyata nomor pun bisa berubah dari 1 menjadi 01, dari 2 menjadi 02. Kemudian foto pun bisa berubah, dulu foto yang disampaikan oleh Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin kan tidak seperti yang menjadi foto dalam kertas suara. Itu ternyata masih bisa," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Jumat (11/1/2019).