Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/01/2019, 19:38 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 1.434 pengaduan kasus anak berhadapan hukum (ABH) sepanjang tahun 2018.

Komisioner KPAI Bidang ABH Putu Elvina mengatakan, bidang yang diampunya tersebut menduduki peringkat teratas dengan jumlah kasus terbanyak.

Meski memiliki jumlah kasus terbanyak, peningkatannya tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang berjumlah 1.403 kasus.

"Secara umum memang ABH masih menjadi angka tertinggi untuk kasus-kasus yang di-highlight oleh KPAI, walaupun peningkatan ABH tidak terlalu tinggi," jelas Putu saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Putu menyebutkan, kasus kejahatan seksual mendominasi bidang tersebut, dengan anak sebagai pelaku maupun sebagai korban.

Baca juga: Sepanjang 2018, KPAI Terima 4.885 Kasus Pelanggaran Hak Anak

 

Terkait situasi di mana anak menjadi pelaku dan harus berhadapan dengan hukum, ia mengatakan, berbagai faktor berkontribusi terhadap terjadinya hal tersebut.

 

Menurut riset yang dilakukan KPAI di 15 lapas anak di Indonesia, faktor pendorong perbuatan kejahatan tersebut mulai dari pergaulan hingga media sosial.

"Faktor-faktor pendorong anak melakukan kejahatan didominasi oleh pengaruh teman dan pergaulan, kebebasan yang berlebihan," kata dia.

"Media sosial itu mengarah ke pencabulan dan pemerkosaan, kemudian kurangnya dasar agama dan tontontan pornografi tersebut," lanjut Putu.

Baca juga: KPAI Minta Pemerintah Serius Tangani Orang dengan Gangguan Jiwa

Sementara itu, jenis perbuatan melanggar hukum yang banyak dilakukan anak-anak lainnya adalah mencuri, kekerasan fisik, penganiayaan, tawuran, hingga berkembang menjadi pembacokan.

Dengan beragamnya faktor yang menyebabkan anak melakukan kejahatan beragam, ia menilai, penanganan atau cara mengatasinya juga harus dilakukan bersama-sama.

Menurut Putu, lingkungan masyarakat tempat si anak tumbuh dan berkembang juga perlu berkontribusi mengatasi dan mencegah anak-anak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Nasional
Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Nasional
Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com