Salin Artikel

Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Tertinggi, Didominasi Kejahatan Seksual

Komisioner KPAI Bidang ABH Putu Elvina mengatakan, bidang yang diampunya tersebut menduduki peringkat teratas dengan jumlah kasus terbanyak.

Meski memiliki jumlah kasus terbanyak, peningkatannya tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang berjumlah 1.403 kasus.

"Secara umum memang ABH masih menjadi angka tertinggi untuk kasus-kasus yang di-highlight oleh KPAI, walaupun peningkatan ABH tidak terlalu tinggi," jelas Putu saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Putu menyebutkan, kasus kejahatan seksual mendominasi bidang tersebut, dengan anak sebagai pelaku maupun sebagai korban.

Terkait situasi di mana anak menjadi pelaku dan harus berhadapan dengan hukum, ia mengatakan, berbagai faktor berkontribusi terhadap terjadinya hal tersebut.

Menurut riset yang dilakukan KPAI di 15 lapas anak di Indonesia, faktor pendorong perbuatan kejahatan tersebut mulai dari pergaulan hingga media sosial.

"Faktor-faktor pendorong anak melakukan kejahatan didominasi oleh pengaruh teman dan pergaulan, kebebasan yang berlebihan," kata dia.

"Media sosial itu mengarah ke pencabulan dan pemerkosaan, kemudian kurangnya dasar agama dan tontontan pornografi tersebut," lanjut Putu.

Sementara itu, jenis perbuatan melanggar hukum yang banyak dilakukan anak-anak lainnya adalah mencuri, kekerasan fisik, penganiayaan, tawuran, hingga berkembang menjadi pembacokan.

Dengan beragamnya faktor yang menyebabkan anak melakukan kejahatan beragam, ia menilai, penanganan atau cara mengatasinya juga harus dilakukan bersama-sama.

Menurut Putu, lingkungan masyarakat tempat si anak tumbuh dan berkembang juga perlu berkontribusi mengatasi dan mencegah anak-anak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/19381211/kasus-anak-berhadapan-dengan-hukum-tertinggi-didominasi-kejahatan-seksual

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke