"Dan mereka-mereka yang ditangkap berdasarkan pemberitaan sekarang-sekarang ini, adalah contoh dari 'voluntary prostitution'," lanjut Reza.
Artinya, apabila rumusan 'voluntary prostitution' dan 'involuntary prostitution' termuat dalam hukum positif Indonesia, AA, VA serta sederet artis dan publik figur yang berdasarkan penyelidikan dan penyidikan kepolisian terlibat, dapat dikenakan sanksi hukum bersama-sama muncikari mereka.
Baca juga: Jane Shalimar Ungkap Keberadaan Artis VA Setelah Diduga Terlibat Prostitusi Online
Demi rasa keadilan, Reza berpendapat, pemerintah bersama DPR RI mulai memikirkan pemidanaan perkara prostitusi seperti ini.
"Proses revisi KUHP di DPR RI patut memuat poin mengenai pemidanaan bagi pelacur dengan tipe 'voluntary prostitution' dan 'involuntary prostitution'," lanjut Reza.
Apabila itu tidak memungkinkan, sanksi sosial kepada mereka harus tetap diterapkan. Hal itu demi mencegah dampak buruk prostitusi bagi generasi muda di masa mendatang.
"Misalnya jangan kasih mereka order sinetron atau acara televisi. Komisi Penyiaran Indonesia perlu membuat ketentuan untuk memastikan mereka-mereka itu tidak sering muncul di layar kaca. Juga untuk memastikan mereka tidak menjadi agen penyakit menular. Bahkan, kalau perlu mereka wajib melaporkan diri secara rutin," ujar Reza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.