Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelisik Kemungkinan PSK Turut Dipidana, Bukan Dilepaskan...

Kompas.com - 08/01/2019, 15:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2015, publik sempat geger dengan terungkapnya sindikat prostitusi online di mana pekerja seksnya berprofesi sebagai model dan publik figur.

Dari sang muncikari, Robby Abbas, didapatkan daftar siapa saja model dan publik figur yang 'dijual' ke lelaki hidung belang, beserta daftar harganya yang fantastis.

Model sekaligus aktris cantik berinisial AA adalah salah satu yang ramai diberitakan saat itu.

Baca juga: Ayah Vanessa Angel Shock Saat Tahu Anaknya Terlibat Kasus Prostitusi Online

Robby pun divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan karena terbukti melanggar Pasal 296 KUHP, yakni melakukan perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Sementara itu, sederet model dan publik figur yang berada dalam daftar Robby, dinyatakan bebas.

Kini, publik kembali dihebohkan dengan kasus serupa. Kali ini melibatkan seorang model sekaligus pembawa acara di televisi berinisial VA.

Baca juga: Kuasa Hukum: Vanessa Angel Minta Maaf Bukan karena Terlibat Prostitusi Online

Sama seperti kasus Robby dan AA, Polisi menahan dua orang muncikari. Sementara, VA dan seorang rekannya sesama artis berinisial AS dibebaskan serta dilabeli sebagai korban dan status sebagai saksi.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, kanan, dalam sebuah diskusi di Jakarta.Kompas.com Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, kanan, dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Adilkah?

Pola pemidanaan dalam perkara prostitusi seperti ini mengusik rasa keadilan sebagian kalangan. Mengapa yang dijerat hanya muncikari? Mengapa sang pekerja seks tidak? Bukankah keduanya juga menikmati uang hasil tindakan haram tersebut?

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Media Tak Eksploitasi Artis VA Terkait Kasus Dugaan Prostitusi

Pakar psikologi forensik Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel mengatakan, pendapat seperti itu sangatlah lumrah diajukan.

"Sebab faktanya, dewasa ini, seseorang yang menjadi pelacur adalah yang memilih profesi itu berdasarkan perhitungan bisnis untung rugi. Si pelacur berkehendak dan memutuskan sendiri dia itu akan menjadi pelacur. Artinya dia adalah pelaku aktif dalam praktik pelacuran," ujar Reza kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2019).

Sangat jarang ditemukan lagi seseorang menjadi pekerja seks disebabkan oleh eksploitasi sekaligus intimidasi dari seorang lainnya yang berkuasa atas dirinya.

Baca juga: Komnas Perempuan: Berhenti Ekspos Penyelidikan Kasus Prostitusi Online

 

Sementara itu, lanjut Reza, hukum positif di Indonesia tak memosisikan pekerja seks sebagai pelaku, melainkan sebagai korban.

"Prinsip hukum ini berangkat dari pandangan bahwa setiap pelacur adalah manusia yang tak berdaya yang dieksploitasi pihak lain," ujar Reza.

Sebenarnya, konsep pemidanaan prostitusi 'zaman now' seperti ini sudah dirumuskan dalam sebuah konferensi perempuan di Beijing, China, beberapa tahun lalu. Dalam konferensi itu, dirumuskan bahwa ada yang namanya 'voluntary prostitution' dan 'involuntary prostitution'.

Baca juga: Polda Jatim Ogah Berpolemik tentang Keterlibatan Artis VA dalam Kasus Prostitusi

'Involuntary prostitution' adalah mereka yang menjajakan jasa seks atas dasar eksploitasi dan intimidasi. Sementara 'voluntary prostitution' adalah mereka yang secara sukarela, bahkan senang hati, menjual tubuhnya kepada pria hidung belang.

"Dan mereka-mereka yang ditangkap berdasarkan pemberitaan sekarang-sekarang ini, adalah contoh dari 'voluntary prostitution'," lanjut Reza.

Artinya, apabila rumusan 'voluntary prostitution' dan 'involuntary prostitution' termuat dalam hukum positif Indonesia, AA, VA serta sederet artis dan publik figur yang berdasarkan penyelidikan dan penyidikan kepolisian terlibat, dapat dikenakan sanksi hukum bersama-sama muncikari mereka.

Baca juga: Jane Shalimar Ungkap Keberadaan Artis VA Setelah Diduga Terlibat Prostitusi Online

 

Demi rasa keadilan, Reza berpendapat, pemerintah bersama DPR RI mulai memikirkan pemidanaan perkara prostitusi seperti ini.

"Proses revisi KUHP di DPR RI patut memuat poin mengenai pemidanaan bagi pelacur dengan tipe 'voluntary prostitution' dan 'involuntary prostitution'," lanjut Reza.

Apabila itu tidak memungkinkan, sanksi sosial kepada mereka harus tetap diterapkan. Hal itu demi mencegah dampak buruk prostitusi bagi generasi muda di masa mendatang.

"Misalnya jangan kasih mereka order sinetron atau acara televisi. Komisi Penyiaran Indonesia perlu membuat ketentuan untuk memastikan mereka-mereka itu tidak sering muncul di layar kaca. Juga untuk memastikan mereka tidak menjadi agen penyakit menular. Bahkan, kalau perlu mereka wajib melaporkan diri secara rutin," ujar Reza.

Kompas TV Polda Jawa Timur memblokir rekening 2 tersangka kasus prostitusi <em>online</em> yang melibatkan artis. Pemblokiran dilakukan untuk mengungkap jaringan dari kedua tersangka dan nilai transaksi prostitusi <em>online</em>. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jawa Timur langsung memblokir rekening milik dua tersangka mucikari E-S dan T-N. Menurut Kabid Humas Polda Jawa, Timur Kombes Frans Barung Mangera ini dilakukan selama penyidikan berlangsung untuk membuktikan aliran dana dalam kasus prostitusi <em>online</em> artis yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model majalah dewasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com