Salin Artikel

Menelisik Kemungkinan PSK Turut Dipidana, Bukan Dilepaskan...

Dari sang muncikari, Robby Abbas, didapatkan daftar siapa saja model dan publik figur yang 'dijual' ke lelaki hidung belang, beserta daftar harganya yang fantastis.

Model sekaligus aktris cantik berinisial AA adalah salah satu yang ramai diberitakan saat itu.

Robby pun divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan karena terbukti melanggar Pasal 296 KUHP, yakni melakukan perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Sementara itu, sederet model dan publik figur yang berada dalam daftar Robby, dinyatakan bebas.

Kini, publik kembali dihebohkan dengan kasus serupa. Kali ini melibatkan seorang model sekaligus pembawa acara di televisi berinisial VA.

Sama seperti kasus Robby dan AA, Polisi menahan dua orang muncikari. Sementara, VA dan seorang rekannya sesama artis berinisial AS dibebaskan serta dilabeli sebagai korban dan status sebagai saksi.

Adilkah?

Pola pemidanaan dalam perkara prostitusi seperti ini mengusik rasa keadilan sebagian kalangan. Mengapa yang dijerat hanya muncikari? Mengapa sang pekerja seks tidak? Bukankah keduanya juga menikmati uang hasil tindakan haram tersebut?

Pakar psikologi forensik Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel mengatakan, pendapat seperti itu sangatlah lumrah diajukan.

"Sebab faktanya, dewasa ini, seseorang yang menjadi pelacur adalah yang memilih profesi itu berdasarkan perhitungan bisnis untung rugi. Si pelacur berkehendak dan memutuskan sendiri dia itu akan menjadi pelacur. Artinya dia adalah pelaku aktif dalam praktik pelacuran," ujar Reza kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2019).

Sangat jarang ditemukan lagi seseorang menjadi pekerja seks disebabkan oleh eksploitasi sekaligus intimidasi dari seorang lainnya yang berkuasa atas dirinya.

Sementara itu, lanjut Reza, hukum positif di Indonesia tak memosisikan pekerja seks sebagai pelaku, melainkan sebagai korban.

"Prinsip hukum ini berangkat dari pandangan bahwa setiap pelacur adalah manusia yang tak berdaya yang dieksploitasi pihak lain," ujar Reza.

Sebenarnya, konsep pemidanaan prostitusi 'zaman now' seperti ini sudah dirumuskan dalam sebuah konferensi perempuan di Beijing, China, beberapa tahun lalu. Dalam konferensi itu, dirumuskan bahwa ada yang namanya 'voluntary prostitution' dan 'involuntary prostitution'.

'Involuntary prostitution' adalah mereka yang menjajakan jasa seks atas dasar eksploitasi dan intimidasi. Sementara 'voluntary prostitution' adalah mereka yang secara sukarela, bahkan senang hati, menjual tubuhnya kepada pria hidung belang.

"Dan mereka-mereka yang ditangkap berdasarkan pemberitaan sekarang-sekarang ini, adalah contoh dari 'voluntary prostitution'," lanjut Reza.

Artinya, apabila rumusan 'voluntary prostitution' dan 'involuntary prostitution' termuat dalam hukum positif Indonesia, AA, VA serta sederet artis dan publik figur yang berdasarkan penyelidikan dan penyidikan kepolisian terlibat, dapat dikenakan sanksi hukum bersama-sama muncikari mereka.

Demi rasa keadilan, Reza berpendapat, pemerintah bersama DPR RI mulai memikirkan pemidanaan perkara prostitusi seperti ini.

"Proses revisi KUHP di DPR RI patut memuat poin mengenai pemidanaan bagi pelacur dengan tipe 'voluntary prostitution' dan 'involuntary prostitution'," lanjut Reza.

Apabila itu tidak memungkinkan, sanksi sosial kepada mereka harus tetap diterapkan. Hal itu demi mencegah dampak buruk prostitusi bagi generasi muda di masa mendatang.

"Misalnya jangan kasih mereka order sinetron atau acara televisi. Komisi Penyiaran Indonesia perlu membuat ketentuan untuk memastikan mereka-mereka itu tidak sering muncul di layar kaca. Juga untuk memastikan mereka tidak menjadi agen penyakit menular. Bahkan, kalau perlu mereka wajib melaporkan diri secara rutin," ujar Reza.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/15230471/menelisik-kemungkinan-psk-turut-dipidana-bukan-dilepaskan

Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke