Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit untuk Mendapat Akreditasi

Kompas.com - 08/01/2019, 09:30 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sepakat memperpanjang kerja sama terkait rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi.

Hal itu dilakukan agar RS yang belum memiliki sertifikat akreditasi tetap bisa melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Syaratnya, semua RS yang bermitra dengan BPJS Kesehatan harus menuntaskan akreditasinya paling lambat Juni 2019.

Dalam pemberian akreditasi, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Kriteria tersebut meliputi sumber daya manusia, termasuk ketersediaan dokter hingga komitmen memberi layanan yang layak kepada pasien.

Baca juga: Kemenkes Beri Tenggat Hingga Akhir Juni 2019 untuk Akreditasi Rumah Sakit

"Tenaga medis juga harus kompeten, sarana dan prasarana lengkap, lingkup dan komitmen pelayanan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat jumpa pers di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Dalam proses mendapatkan akreditasi, RS harus menyediakan biaya yang tergantung dari jenis dan besar RS. Untuk rumah sakit non-pendidikan (RSNP) yang memiliki tempat tidur kurang dari 100 harus menyediakan biaya akreditasi Rp 32,9 juta.

Sementara untuk rumah sakit pendidikan (RSP) yang memiliki tempat tidur kurang dari 100 harus menyediakan biaya Rp 39,2 juta.

Biaya terbesar Rp 98 juta untuk RSP yang memiliki tempat tidur lebih dari 1.000. Sementara RSNP atau RS khusus yang memiliki lebih dari 1.000 ranjang menyediakan biaya Rp 87,5 juta.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Wibowo menilai, biaya akreditasi pada dasarnya tidak terlalu memberatkan rumah sakit dan seharusnya tidak menjadi kendala dalam mengurus akreditasi.

Baca juga: ICJR Kecewa Pemerintah Cabut Layanan BPJS Kesehatan bagi Korban Tindak Pidana

"Biaya sebetulnya tidak terlalu berat. Relatif ini kalau lihat besarannya, lama waktunya, ruang lingkup yang dinilai, pekerjaan dan jumlah surveyor. Tergantung besar kecilnya rumah sakit. Rentang Rp32-Rp98 juta ini untuk 3 tahun sekali," ujarnya.

Dia menambahkan, penyelesaian akreditasi RS sebetulnya sangat tergantung pada komitmen masing-masing rumah sakit.

Pihaknya pun berkomitmen akan membantu memfasilitasi proses akreditasi, terutama untuk rumah sakit kecil dan lokasinya jauh.

Kompas TV Merespons desakan GP farmasi atas utang obat yang belum dibayar, asosiasi rumah sakit swasta Indonesia mengklaim tunggakan obat sudah diselesaikan. Pelunasan utang obat sejalan dengan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun yang diberikan pada BPJS Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com