JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu atas kasus pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (2/12/2019).
Terlapor dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU dilaporkan karena mengirim surat kepada Ketua Umum Partai Hanura, OSO, meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik sebagai syarat pencalonan anggota DPD.
Dalam sidang, KPU yang diwakili Komisioner Hasyim Asy'ari menolak dalil tudingan pelapor yang menyebut KPU melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan OSO.
Baca juga: OSO: Salah KPU Tak Masukkan Saya ke Daftar Calon DPD
"Menolak seluruh dalil-dalil pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan pelaporan tidak dapat diterima," kata Hasyim dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Dalam persidangan, KPU juga meminta majelis untuk menolak dalil pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan tidak bisa menerima.
"Terlapor meminta kepada majelis untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak bisa menerima," ujar Hasyim.
"Dan menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilu dan telah menjalankan aturan sesuai dengan perundang-undangan," lanjut dia.
Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Hadapi Pihak OSO di Bawaslu
Menurut Hasyim, laporan pihak OSO terhadap KPU pada dasarnya telah melewati batas waktu.
Surat KPU yang meminta OSO mundur dari pengurus parpol diterima pelapor sejak 10 Desember 2018. Sementara, laporan ke Bawaslu baru dibuat oleh pelapor pada 20 Desember 2018.
Padahal, batas waktu laporan dugaan pelanggaran paling lambat 7 hari pasca surat diterima.
Hasyim juga berdalih, KPU telah melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.
Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Baca juga: Dilaporkan OSO ke Bareskrim, KPU Tak Akan Ubah Keputusannya.
Meski demikian, KPU akan memasukkan nama OSO ke DCT jika yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan pengurus partai politik ke KPU. Surat itu harus diserahkan paling lambat 21 Desember 2018.
Sikap KPU tersebut diklaim sebagai bentuk kepatuhan mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan itu melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Namun, pihak OSO tak memenuhi permintaan KPU dan justru melaporkan KPU ke Bawaslu atas tudingan pelanggaran administrasi.
Pelapor adalah kuasa hukum OSO bernama Dodi Abdul Kadir. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.