JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu atas kasus pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (2/12/2019).
Terlapor dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
KPU dilaporkan karena mengirim surat kepada Ketua Umum Partai Hanura, OSO, meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik sebagai syarat pencalonan anggota DPD.
Dalam sidang, KPU yang diwakili Komisioner Hasyim Asy'ari menolak dalil tudingan pelapor yang menyebut KPU melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan OSO.
Baca juga: OSO: Salah KPU Tak Masukkan Saya ke Daftar Calon DPD
"Menolak seluruh dalil-dalil pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan pelaporan tidak dapat diterima," kata Hasyim dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Dalam persidangan, KPU juga meminta majelis untuk menolak dalil pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan tidak bisa menerima.
"Terlapor meminta kepada majelis untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak bisa menerima," ujar Hasyim.
"Dan menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilu dan telah menjalankan aturan sesuai dengan perundang-undangan," lanjut dia.
Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Hadapi Pihak OSO di Bawaslu
Menurut Hasyim, laporan pihak OSO terhadap KPU pada dasarnya telah melewati batas waktu.
Surat KPU yang meminta OSO mundur dari pengurus parpol diterima pelapor sejak 10 Desember 2018. Sementara, laporan ke Bawaslu baru dibuat oleh pelapor pada 20 Desember 2018.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan