Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat Besok, KPU Dipanggil Bawaslu untuk Hadiri Sidang Kasus OSO

Kompas.com - 27/12/2018, 17:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk hadir dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi terkait kasus pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sidang dengan agenda pemeriksaan pokok laporan itu akan digelar Bawaslu pada Jumat (28/12/2018).

"Karena tadi sudah diputuskan (dalam sidang) pendahuluan (laporan) dinyatakan memenuhi syarat, maka besok masuk kepada pemeriksaan pokok laporan untuk pelanggaran administrasi," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Menurut Ratna, dalam sidang besok, Bawaslu akan memberi kesempatan kepada pelapor untuk menyampaikan pokok-pokok laporannya.

Baca juga: Pengacara: Pemilu 2019 Cacat Hukum jika OSO Tak Ada di Daftar Calon

Sementara, KPU diundang hadir untuk mendengarkan pokok laporan.

"Dan jika KPU siap, maka sekaligus bisa sampaikan terhadap pokok laporan yang disampaikan," ujar Ratna.

Ratna menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran administrasi ini dilakukan selama 14 hari kerja.

Jika dihitung sejak awal kasus ini bergulir, maka batas akhir penanganan kasus jatuh pada 14 Januari 2019.

Meski demikian, Bawaslu bisa saja menangani suatu dugaan pelanggaran secara lebih cepat atau bisa memanfaatkan batas waktu yang diberikan.

Hal itu sangat bergantung fakta-fakta hukum yang didapatkan dari pelapor, terlapor, maupun saksi.

KPU akan koordinasi

Dihubungi secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, pihaknya akan lebih dulu melakukan koordinasi internal untuk menghadapi persidangan besok. 

"Kalau ada komisioner nanti kami minta komisioner ada yang hadir. Kalau misalnya komisioner enggak ada, yang hadir ya nanti kami beri kuasa kepada yang menangani masalah ini," kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Dilaporkan OSO ke Bareskrim, KPU Tak Akan Ubah Keputusannya.

KPU dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.

Laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu diajukan oleh kuasa hukum OSO Firman Kadir, tertanggal 8 Desember 2018. Melalui laporannya, Firman menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tak jalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Baca juga: KPU Tegaskan OSO Tak Masuk dalam DCT Caleg DPD

Pelapor kedua atas nama Dodi Abdul Kadir, yang juga kuasa hukum OSO. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum. Laporan dibuat pada 18 Desember 2018.

Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga 21 Desember 2018. Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.

Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.

Oleh karena itu, KPU tak memasukkan yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com