Sidang dengan agenda pemeriksaan pokok laporan itu akan digelar Bawaslu pada Jumat (28/12/2018).
"Karena tadi sudah diputuskan (dalam sidang) pendahuluan (laporan) dinyatakan memenuhi syarat, maka besok masuk kepada pemeriksaan pokok laporan untuk pelanggaran administrasi," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Menurut Ratna, dalam sidang besok, Bawaslu akan memberi kesempatan kepada pelapor untuk menyampaikan pokok-pokok laporannya.
Sementara, KPU diundang hadir untuk mendengarkan pokok laporan.
"Dan jika KPU siap, maka sekaligus bisa sampaikan terhadap pokok laporan yang disampaikan," ujar Ratna.
Ratna menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran administrasi ini dilakukan selama 14 hari kerja.
Jika dihitung sejak awal kasus ini bergulir, maka batas akhir penanganan kasus jatuh pada 14 Januari 2019.
Meski demikian, Bawaslu bisa saja menangani suatu dugaan pelanggaran secara lebih cepat atau bisa memanfaatkan batas waktu yang diberikan.
Hal itu sangat bergantung fakta-fakta hukum yang didapatkan dari pelapor, terlapor, maupun saksi.
KPU akan koordinasi
Dihubungi secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, pihaknya akan lebih dulu melakukan koordinasi internal untuk menghadapi persidangan besok.
"Kalau ada komisioner nanti kami minta komisioner ada yang hadir. Kalau misalnya komisioner enggak ada, yang hadir ya nanti kami beri kuasa kepada yang menangani masalah ini," kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis.
KPU dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.
Laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu diajukan oleh kuasa hukum OSO Firman Kadir, tertanggal 8 Desember 2018. Melalui laporannya, Firman menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tak jalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.
Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Pelapor kedua atas nama Dodi Abdul Kadir, yang juga kuasa hukum OSO. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum. Laporan dibuat pada 18 Desember 2018.
Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga 21 Desember 2018. Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.
Oleh karena itu, KPU tak memasukkan yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/27/17414751/jumat-besok-kpu-dipanggil-bawaslu-untuk-hadiri-sidang-kasus-oso