JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Dodi Abdul Kadir, mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa menggunakan surat keputusan soal Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak memuat nama OSO di dalamnya.
Jika KPU memaksa menggunakan surat keputusan tersebut, maka, Pemilu 2019 akan menjadi cacat hukum.
Menurut Dodi, tidak akan ada anggota DPD yang sah sebagai hasil Pemilu 2019. Sebab, SK mengenai DCT yang diterbitkan KPU sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan Nomor 242/G/SPPU/2018.
Baca juga: Dilaporkan OSO ke Bareskrim, KPU Tak Akan Ubah Keputusannya.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO dan meminta KPU menerbitkan DCT baru yang mencantumkan nama OSO di dalamnya.
"Hingga saat ini KPU belum atau tidak bersedia mengeluarkan SK untuk DCT anggota DPD Pemilu 2019. Oleh karena itu, Pemilu 2019 nggak akan menghasilkan anggota DPD yang sah secara hukum," kata Dodi saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
"Kepentingan ini tidak hanya jadi kepentingan OSO, tetapi jadi kepentingan seluruh masyarakat banyak," sambungnya.
Baca juga: Komisioner Dilaporkan ke Polisi, KPU Diminta Tetap Tak Loloskan OSO
Dodi menambahkan, anggota maupun konsituen DPD penting dalam sistem tata negara RI. Jika sistem tata negara tak terwakili anggota DPD, maka tidak akan terbentuk MPR yang sah.
Hal ini akan berdampak pada tidak sahnya pelantikan presiden RI.
Seperti diketahui, MPR dibentuk dari DPR dan DPD. MPR punya salah satu fungsi, yaitu melantik presiden.
"Pembangkangan KPU dengan tidak mengeluarkan SK DCT untuk DPD yang sah secara hukum, pada 2019 nggak akan ada anggota DPD yang sah, berarti nggak akan ada MPR yang sah, nggak akan ada presiden yang sah," ujar Dodi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.