Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Polemik Pencalonan Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 26/12/2018, 15:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinamika politik Tanah Air sepanjang 2018 didominasi isu seputar Pemilu 2019. Salah satunya, polemik pencalonan mantan narapidana korupsi sebagai anggota legislatif di DPR dan DPD.

Pada tahap pencalonan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan eks koruptor sebagai caleg.

KPU berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Pasal 4 ayat 3 Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

Selain itu, Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg DPD.

Merespons sikap KPU, sejumlah eks koruptor yang tak diloloska mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: Gerindra: Pidato Prabowo soal Korupsi Tak Bisa Dikaitkan dengan Caleg Eks Koruptor

Hasilnya, Bawaslu meloloskan belasan mantan napi korupsi sebagai caleg.

Mereka mengklaim berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak menyebutkan larangan eks koruptor untuk menjadi wakil rakyat.

Saat itu, KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusannya soal pencalonan caleg eks koruptor jika hasil uji materi Mahkamah Agung (MA) menyatakan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Putusan MA anulir larangan eks koruptor "nyaleg"

Perjalanan caleg eks koruptor menempuh babak baru setelah MA mengeluarkan hasil uji materi mereka.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Hal itu berlaku untuk PKPU Nomor 20 Tahun 2018 maupun PKPU Nomor 26 Tahun 2018.

Baca juga: Coret Caleg Eks Koruptor Saja Prabowo Tak Bisa, Sekarang Sebut Korupsi Stadium 4

Artinya, berdasarkan putusan MA, mantan napi korupsi diperbolehkan maju sebagai caleg.

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, KPU akhirnya merevisi dua PKPU dan menghapus frasa larangan nyaleg untuk mantan napi korupsi.

Penetapan 41 caleg eks koruptor

KPU akhirnya melakukan penetapan caleg DPR dan DPD bersamaan dengan penetapan capres-cawapres.

Penetapan caleg juga dilakukan terhadap para caleg eks koruptor yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.

Total, ada 41 mantan narapidana korupsi yang ditetapkan sebagai caleg. Jumlah itu terdiri dari 38 caleg DPR dan 3 caleg DPD.

Dari 38 caleg DPR eks koruptor, 12 caleg maju di tingkat DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Sebanyak 38 caleg tersebut diajukan oleh 13 dari total 16 partai politik peserta Pemilu 2019.

Tiga partai yang tak mencalonkan caleg eks koruptor antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Saat pendaftaran bakal caleg, ada sejumlah caleg eks koruptor yang diusung PKB dan PPP. Namun, caleg-caleg tersebut ditarik mundur oleh partai, dan diganti dengan caleg yang tidak punya rekam jejak kasus korupsi.

Sementara PSI, sejak awal masa pendaftaran bakal caleg tidak mengajukan satu pun caleg mantan napi korupsi.

Di tingkat DPRD Provinsi, Partai Gerindra menjadi penyumbang caleg eks koruptor paling banyak, yaitu 3 orang.

Sedangkan di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, Partai Demokrat paling banyak ajukan caleg eks koruptor, yaitu 4 orang.

Berikut daftar caleg eks koruptor DPRD Provinsi:

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com